BEDANYA PERKUMPULAN DENGAN YAYASAN

Bagi orang awam, seorang pengacara selalu dianggap orang yg pasti mengetahui semua hukum. Maka tak gampang menjadi seorang pengacara.
Mau tak mau, ia mesti harus banyak membaca literatur hukum. Jika tidak, ia akan dianggap aneh. ” Kok, pengacara tak tahu hukum?”.

Padahal, hukum itu sangat luas dan terbagi dlm berbagai bidang. Ia senantiasa bertambah, tak pernah berkurang. Hukum itu bagai sungai yg mengalir, lalu sungai itu bercabang-cabang menjadi sungai-sungai kecil, yg airnya tiada henti mengalir. Selama manusia berpijak di bumi, selama itu pula hukum mengikatnya.

Hukum mengatur manusia, sejak manusia dlm kandungan, dewasa, tua hingga ia mati. Bahkan sesudah ia matipun, hukum masih mengaturnya. Seperti harta warisannya. Hukum tak pernah tidur dan tak pernah mati. Tapi pengacara perlu tidur dan akan mati.

Beberapa hari yg lalu, ada seorang teman menelpon saya.
” Kring….kring…kring”
” Halo…ini Kurnianto ya?”
” Ya…ya…ya…saya Kurnianto, dari siapa ini?” tanya saya.
” Oh, saya Ashia, saya mau tanya, apa beda Perkumpulan dgn Yayasan. Ada teman di kampung di Bagan-siapiapi, mau mendirikan Yayasan” katanya diujung telpon.

Nah, dlm kesempatan ini, saya mencoba menulis sedikit mengenai beda Perkumpulan dgn Yayasan. Perkumpulan adalah badan hukum yg terdiri dari orang-orang yg didirikan utk tujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Sedangkan, Yayasan adalah sebuah badan hukum yg didirikan utk tujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Jadi pada dasarnya tujuan Perkumpulan dan Yayasan adalah sama.

Dari aspek hukum, Yayasan termasuk bagian dari Perkumpulan. Perkumpulan bentuknya bisa yayasan, asosiasi, perhimpunan alumni dan sebagainya. Perkumpulan bisa berbadan hukum dan bisa juga tidak berbadan hukum. Yayasan adalah perkumpulan yg berbadan hukum.

Jika Perkumpulan berbentuk badan hukum, ia dapat memiliki kekayaan atas nama Perkumpulan itu sendiri. Dan jika ia tidak berbadan hukum, ia tidak bisa memiliki kekayaan atas nama Perkumpulan itu. Perkumpulan berbadan hukum termasuk Yayasan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sementara Perkumpulan yg tidak berbadan hukum, didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri RI.

Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, maka Yayasan terdiri dari Pembina, Pengawas dan Pengurus. Pembina berwenang mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas. Yayasan adalah badan hukum nirlaba. Kekayaan Yayasan atau Perkumpulan yg berbadan hukum, kekayaannya terpisah dari kekayaan pengurusnya.

Yayasan tidak boleh mempunyai anggota seperti Perkumpulan. Karena Yayasan hanya terdiri Pembina, Pengawas dan Pengurus. Namun demikian, Yayasan bisa menerima sumbangan dari para donatur yg sukarela memberikan sumbangan. Bahkan Yayasan boleh mengeluarkan uangnya untuk diinvestasikan di perusahaan, lalu keuntungan uang itu digunakan untuk kepentingan Yayasan.

Jakarta, 22 April 2019
Kurnianto Purnama, SH,MH.