Cegah Virus Covid-19, 9 WBP Terima SK Asimilasi di Lapas Tgpandan

TANJUNGPANDAN: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan terus melakukan langkah – langkah pencegahan penyebaran Virus Covid-19.
Sebanyak 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rabu (1/4/20) menerima SK Asimilasi 5 diantaranya langsung dibebaskan malam ini juga.

Hal tersebut sebangai tindak lanjut Kebijakan Asimilasi dan Hak Integrasi atas wabah Virus Covid-19 yang tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020.

Kepada Media, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Pangkalpinang Dian Safitri, S.Psi menjelaskan SK Asimilasi yang telah dikeluarkan oleh Kalapas hari ini sebanyak 9 orang. Narapidana yang langsung dipulangkan untuk menjalankan Asimilasi di rumah sebanyak 5 orang, 4 orang lainnya akan dirumahkan besok setelah dihadapkan dengan pihak kejaksaan karena mereka masih harus melaksanakan subsidaer pengganti denda yang dijalankan di rumah.

Dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri setempat dan Bapas Kelas II Pangkalpinang melakukan pengawasan sebagaimana yang telah diatur dalam Permenkumham No 10 Tahun 2020. “Untuk hari ini, ada 9 Narapidana yang sudah lengkap dokumennya dan 5 orang sudah bisa menjalani asimilasi di rumah,” ujarnya disela – sela penyiapan berkas bersama jajaran Seksi Binapigiatja Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

Lebih lanjut Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH menuturkan langkah yang diambil pihaknya tersebut merupakan intruksi dari Menkumham melalui Dirjen Pemasyarakatan.

“Asimilasi itu diberikan kepada narapidana dewasa yang sudah menjalani satu per dua dari masa pidana dengan waktu dua per tiga masa pidana jatuh sebelum 31 Desember 2020 . Dan untuk anak, mereka yang sudah menjalani masa pidana paling singkat 3 bulan dan satu per dua dari masa pidana jatuh sebelum tanggal 31 Desember 2020.

“Mereka akan diusulkan asimilasi di rumah sambil menunggu keluar SK pembebasan bersyarat, seperti yang telah kita ajukan,” Program asimilasi dan hak integrasi tidak berlaku untuk semua Narapidana. Khusus Narapidana yang tersangkut kasus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tidak mendapat kesempatan program asimilasi dan hak integrasi. Saya tekankan juga, Semua pelaksanaan kegiatan ini tidak dipungut biaya apapun, tegas Kalapas.

Menurutnya, program asimilasi ini sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Jika para napi tetap berada di Lapas, petugas akan kesulitan melakukan pembatasan fisik maupun sosial, Apalagi kondisi lapas rata-rata over kapasitas termasuk Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. hingga saat ini kami masih menutup Layanan Kunjungan Keluarga dan menggantinya dengan Layanan Kunjungan Online, tutupnya.*Rilis Media
Kontributor Berita Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan