Hari Ini Mulai Diberlakukan, Masuk Belitung Wajib Isolasi 14 Hari di Rumah

TANJUNGPANDAN: Hari ini Sabtu, 28 Maret 2020 mulai diberlakukan bahwa siapapun yang baru tiba di Belitung terhitung mulai hari ini wajib mengisolasi diri selama 14 hari di rumah masing-masing.

Hal itu disampaikan Pemerintah Kabupaten Belitung Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie S.Sn MSi, melalui pesan whatapps disampaikan ke media online ini, terkait upaya mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di Belitung yang dibawa para pendatang dari daerah zona merah Corona di Indonesia.

Menurut Isyak, siapapun yang baru tiba di Belitung terhitung mulai hari ini wajib mengisolasi diri selama 14 hari di rumah masing-masing. Nantinya,  akan dilakukan pengecekan oleh petugas keamanan dan kesehatan.

Jika tidak melakukan isolasi diri dan ketahuan, Isyak ungkap pihaknya akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan untuk diisolasi di rumah sakit rujukan Corona atau tempat yang ditunjuk pemerintah lainnya sampai dinyatakan negatif. “Atau dikembalikan ke daerah atau kota asal sebelum tiba di Belitung dengan biaya sendiri. Ini konsekuensi jelas dan tegas dengan sanksi yang tegas juga. Jadi siapa pun boleh datang ke Belitung atau kembali ke kampung halaman tapi mohon tetap ikuti aturan pemerintah daerah,” ujarnya.

Isyak sebut pendatang yang baru tiba selama masa isolasi 14 hari tidak boleh keluar rumah. Untuk itu dia meminta aturan ini dapat diterapkan secara maksimal oleh masyarakat. Tentu saja, yang bersangkutan boleh keluar rumah, itu kata Isyak,  di masa isolasi hanya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di pos dan pusat deteksi dini atau rumah sakit.

Isyak ungkap Pemerintah Kabupaten Belitung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/324/II/2020 tentang upaya lanjutan pencegahan Covid-19 di Belitung sesuai dengan hasil rapat percepatan program kerja gugus tugas penanganan Corona tanggal 27 Maret 2020 kemarin.

Karena itu, masyarakat diminta kesadaran dan saling peduli agar Belitung bisa terbebas dari penyebaran virus Corona. *