Kaitan Sertifikat Nelayan, Penyuluh ke BPN Pertanahan Belitung

TANJUNGPANDAN: Penyuluh perikanan serahkan berkas usulan sertifikat hak tanah nelayan ke kantor Badan Pertahanan Belitung, berkaitan dengan sertifikat tanah kampung nelayan maju di Suak Gual, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung.

Adapun kedatangan penyuluh perikanan langsung disambut oleh Hari tim verifikasi berkas usulan calon lokasi yang akan menjadi sertifikat tanah nelayan di Desa Suak Gual
“Beberapa hari yang lalu sudah diklarifikasi namun ada berkas yang kurang. jadi, Hari ini kita serahkan kembali persyaratan.
Selanjutnya, tim akan mengukur lokasi tanah nelayan secara langsung ke lokasi nelayan Desa Suak Gual,” kata Ani Saputra, Penyuluh Perikanan.

Menurut Ani Saputra SPi, Penyuluh perikanan selalu kawal program serifikat hak tanah untuk pengembangan kampung nelayan maju Desa Suak Gual.

“Koordinasi sangat penting dalam rangka
penyerahan berkas calon penerimaan sertifikat tanah hak nelayan yang sudah diverifikasi tim pertanahan,” katanya.

Ani Saputra SPI ungkapkan bahwa penyuluh perikanan selalu koordinasi dengan pihak pertanahan soal pengajuan sertifikat tanah nelayan sampai selesai menjadi sertifikat hak tanah nelayan khusus desa suak gual yang kini sudah menjadi prioritas oleh kementerian kelautan dan perikanan dari direktorat perizinan dan kenelayanan.*