Kawasan Dusun Gunung Kurak Terkena HL, Dewan Minta Instansi Segera Sikapi

MEMBALONG: Tiga anggota DPRD Babel lakukan peninjauan kawasan pemukiman penduduk yang masuk dalam kawasan HL (hutan lindung) di Dusun Gunung Kurak, Desa Mentigi Kecamatan Membalong, belum lama ini

Ketiga anggota DPRD Babel masing- masing Beliadi SIP (Gerindra), Junaidi Rachman (PDI Perjuangan), Erwandi A Rani (PKS), yang langsung mengecek keberadaan rumah rumah warga, fasilitas ibadah dan sarana pelayanan publik lainnya di Dusun Gunung Kurak yang terkena Kawasan HL.

Di lokasi ini, ketiga anggota dewan berdialog dengan sejumlah warga di dusun gunung kurak, ditengah melaksanakan berbagai aktivitas.

IMG 20210624 092917

Sebelumnya, ketiga angota dewan ini berdiskusi ke kantor desa Mentigi, yang diterima kades Hamdin beserta perangkat desa lainnya.

Dihadapan anggota dewan, Kades Mentigi Hamdin benarkan bahwa di salah satu dusunnya masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Di Dusun Gunung Kurak tepatnya di RT 10 ada pemukiman warga, terdapat 42 KK yang juga terdapat fasilitas peribadatan dan sarana umum masuk di dalam kawasan HL tersebut,” katanya

Anehnya, lanjut Hamdin, kawasan ini ditetapkan sejak tahun 2000 menjadi kawasan hutan lindung. padahal, sebelum tahun tersebut sudah ada pemukiman.
“Sebelum tahun 2000 ke belakang, sudah ada pemukiman penduduk di dusun Gunung Kurak,” katanya.

Melalui pertemuan ini, Hamdin berharap agar segera kawasan dusun gunung kurak ini dikeluarkan dari kawasan hutan lindung.
“Saat ini warga sangat sulit dikeluarkan sertifikat atau pembuatan sarana umum bila status kawasan ini tidak dikeluarkan dari kawasan HL,” ungkapnya.

Sementara itu, ketiga anggota dewan ini berharap agar dinas terkait untuk segera menyikapi hal ini sehingga mudahkan masyarakat untuk berurusan dalam pembuatan sertifikat termasuk hal hal lain yang berkenaan dengan pembuatan fasilitas umum dan lain-lain.*