Kejari Belitung Berhasil Selamatkan Aset BUMN

TANJUNGPANDAN: Kejaksaan Negeri Belitung berhasil menyelamatkan
aset milik Negara/BUMN sebesar Rp. 977.350.000,- (sembilan ratus tujuh puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), pada Rabu kemarin (16/12).

Adapun aset itu adalah milik PT Pelabuhan Indonesia (persero) II cabang Tanjungpandan, berupa lahan seluas 1.777 M2 diwilayah Desa Air Merbau Tanjungpandan.

Kepala Kejari Belitung Ali Nurdin SH MH serahkan langsung sertifikat tanah kepada General Manager PT Pelindo II, Hambar Wiyadi di Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung

“Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Kepala Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Belitung dengan Nomor 00690 atas nama PT Pelindo II Tanjungpandan,” kata Kajari.

Penyerahan sertifikat itu disaksikan juga oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Belitung, Agustinus W Sahetapi A Ptnh.

“Hal ini merupakan wujud konkrit dari kerjasama antara Kejari Belitung dengan BUMN dalam hal ini PT Pelindo II Tanjungpandan, yang tertuang dalam perjanjian kerjasama Nomor: KS.02/23/7/1/GM/C.TGDN-20 dan Nomor: 05/l.9.12/Gs.1/2020 tanggal 23 Juli 2020, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, dimana salah satunya penyelamatan aset milik negara/BUMN,” ulasnya.

Dalam penjelasannya Kejaksaan juga bisa diminta untuk kegiatan pemberian bantuan hukum, permohonan pertimbangan hukum dan bantuan hukum lainnya, selain penyelamatan aset milik Negara/BUMN.

“Bukan hanya untuk penyelamatan aset milik Negara/BUMN, Kejaksaan juga dapat diminta untuk kegiatan pemberian bantuan hukum, permohonan pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam penyelesaiaan permasalahan hukum,” ujarnya.

Selanjutnya General Manager PT Pelindo II Tanjungpandan, Hambar Wiyadi sampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Kejari dan kantor ATR/BPN Belitung, dalam penyelamatan aset BUMN dilingkungan PT Pelindo II Tanjungpandan.

“Kami sangat mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setingi-tingginya untuk seluruh jajaran Kejari Belitung dalam penyelamatan aset BUMN dilingkungan PT Pelindo II Tanjungpandan,” imbuhnya

“Kami dari Pelindo juga sampaikan terima kasih kepada Jajaran Kantor Pertanahan ATR/BPN Belitung yang telah turut membantu proses legalitas administrasi atas lahan tanah milik BUMN dengan waktu yang singkat sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Hambar Jayadi. Pers Release/Tim

Belitung Berhasil Selamatkan Aset BUMN
TANJUNGPANDAN: Kejaksaan Negeri Belitung berhasil menyelamatkan
aset milik Negara/BUMN sebesar Rp. 977.350.000,- (sembilan ratus tujuh puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), pada Rabu kemarin (16/12).

Adapun aset itu adalah milik PT Pelabuhan Indonesia (persero) II cabang Tanjungpandan, berupa lahan seluas 1.777 M2 diwilayah Desa Air Merbau Tanjungpandan.

Kepala Kejari Belitung Ali Nurdin SH MH serahkan langsung sertifikat tanah kepada General Manager PT Pelindo II, Hambar Wiyadi di Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung

“Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Kepala Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Belitung dengan Nomor 00690 atas nama PT Pelindo II Tanjungpandan,” kata Kajari.

Penyerahan sertifikat itu disaksikan juga oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Belitung, Agustinus W Sahetapi A Ptnh.

“Hal ini merupakan wujud konkrit dari kerjasama antara Kejari Belitung dengan BUMN dalam hal ini PT Pelindo II Tanjungpandan, yang tertuang dalam perjanjian kerjasama Nomor: KS.02/23/7/1/GM/C.TGDN-20 dan Nomor: 05/l.9.12/Gs.1/2020 tanggal 23 Juli 2020, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, dimana salah satunya penyelamatan aset milik negara/BUMN,” ulasnya.

Dalam penjelasannya Kejaksaan juga bisa diminta untuk kegiatan pemberian bantuan hukum, permohonan pertimbangan hukum dan bantuan hukum lainnya, selain penyelamatan aset milik Negara/BUMN.

“Bukan hanya untuk penyelamatan aset milik Negara/BUMN, Kejaksaan juga dapat diminta untuk kegiatan pemberian bantuan hukum, permohonan pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam penyelesaiaan permasalahan hukum,” ujarnya.

Selanjutnya General Manager PT Pelindo II Tanjungpandan, Hambar Wiyadi sampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Kejari dan kantor ATR/BPN Belitung, dalam penyelamatan aset BUMN dilingkungan PT Pelindo II Tanjungpandan.

“Kami sangat mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setingi-tingginya untuk seluruh jajaran Kejari Belitung dalam penyelamatan aset BUMN dilingkungan PT Pelindo II Tanjungpandan,” imbuhnya

“Kami dari Pelindo juga sampaikan terima kasih kepada Jajaran Kantor Pertanahan ATR/BPN Belitung yang telah turut membantu proses legalitas administrasi atas lahan tanah milik BUMN dengan waktu yang singkat sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Hambar Jayadi. Pers Release/Tim