Kejari Belitung & PLN Tgpandan MoU di Bidang Perdata & Tata Usaha Negara

TANJUNGPANDAN: Kejari
(Kejaksaan Negeri) Belitung bersama PT. PLN (Persero) Cabang Tanjungpandan, lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penyelesaiaan Permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang bertempat di Meeting Room Hotel Fairfield by Marriott Belitung, Jl. Patimura, Kabupaten Belitung, pada Kamis (17/12/2020).

Adapun pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Belitung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Ali Nurudin,SH,MH, dengan Manajer PT. PLN (Persero) Cabang Tanjungpandan, Ibu Luky Artanti.

Adapun penandatanganan Perjanjian Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut diantanya meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya yang dihadapi oleh PT. PLN (Persero) Cabang Tanjungpandan baik di Dalam maupun di Luar Pengadilan.

 

Kegiatan penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Ibu Wika,SH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Belitung, Aulia Perdana selaku Kasubsi Pidum, Yuli Redha Selaku Kasubsi Datun didampingi sejumlah Jaksa Pengacara Negara, serta Sejumlah Pejabat dan Pegawai PT. PLN (Persero).

Kajari Belitung Ali Nurudin SH MH saat dikonfirmasi awak media benarkan adanya kegiatan MoU antara PT. PLN (Persero) Cabang Tanjungpandan dengan Kejari Belitung Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

IMG 20201217 WA0008

Menurutnya, dalam MOU ini Kejaksaan Negeri Belitung melalui Seksi Datun selaku Jaksa Pengacara apabila diberi Surat Kuasa oleh PT. PLN (Persero) Cabang Tanjungpandan menghadapi Masalah Hukum. Dengan memberikan bantuan Hukum baik Litigasi atau Non Litigasi, Pertimbangan Hukum, atau Tindakan Hukum lainnya.

“Kegiatan antara PT. PLN (Persero) Cabang Tanjungpandan dengan Kejaksaan Negeri Belitung ini sama halnya dengan BUMN lainnya seperti PT. Pelindo II (Persero) Tanjungpandan. Seperti yang saat ini Kejari Belitung telah berhasil memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi dalam Penyelamatan Aset Negara Milik Pelindo tersebut senilai kurang lebih Rp 1 Milyar.” ujarnya.

Sementara itu, Manajer PT. PLN (Persero) Cabang Tanjungpandan, Luky Artanti ini ungkapkan bahwa dalam MOU ini PLN melakukan Kerjasama terkait Penanganan masalah Hukum tentang Ketenagalistrikan

“Sehingga jika terjadi Permasalahan di Lapangan bisa mendapatkan Bantuan dan Pendampingan Hukum Bidang Datun,” katanya.*TIM