MANGGAR: Bayang-bayang tenggat penerapan kebijakan fiskal nasional mulai dirasakan pemerintah daerah. Di Kabupaten Belitung Timur (Beltim), sebanyak 1.968 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpotensi terdampak seiring mendekatnya batas akhir penyesuaian belanja pegawai sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang jatuh pada 2027.
Kondisi ini menjadi perhatian serius Bupati Beltim, Kamarudin Muten. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam dalam menghadapi potensi dampak terhadap ribuan PPPK, terutama karena sebagian besar kontrak mereka akan berakhir pada Juli 2026.
“Kita tidak bisa tinggal diam. Nasib 1.968 PPPK ini harus diperjuangkan, apalagi sebagian besar kontraknya akan habis pada Juli nanti,” tegas Kamarudin usai menghadiri kegiatan Maras Taun dan Halal Bihalal 2026 di Dusun Ulim, Desa Lassar, Kecamatan Membalong, Minggu (5/4/2026).
Saat ini, porsi belanja pegawai dalam APBD Beltim telah melampaui 42 persen, jauh di atas batas maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat melalui UU HKPD. Situasi ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi dilematis antara mempertahankan tenaga pelayanan publik dan mematuhi aturan fiskal.
“Di satu sisi kita ingin mempertahankan tenaga PPPK karena kebutuhan pelayanan, tapi di sisi lain ada aturan yang harus kita patuhi. Ini dilema bagi daerah,” ungkapnya.
UU HKPD sendiri telah berlaku sejak 2022 dengan masa transisi selama lima tahun. Seluruh pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan struktur belanja agar porsi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari APBD paling lambat tahun 2027. Hal ini menjadikan tahun 2026 sebagai fase krusial dalam menentukan langkah penyesuaian.
Di Beltim, tingginya belanja pegawai dipengaruhi oleh besarnya kebutuhan tenaga di sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan—yang selama ini banyak ditopang oleh PPPK.
Menghadapi kondisi tersebut, Kamarudin mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan sejumlah skema solusi yang akan dikonsultasikan langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Saya bersama jajaran akan ke MenPAN-RB untuk mendiskusikan persoalan ini. Skema-skema yang sudah kami siapkan akan kita konsultasikan secara menyeluruh,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan ruang adaptasi bagi daerah agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan dampak sosial, khususnya bagi tenaga PPPK yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
“Kita berharap ada solusi terbaik, karena ini bukan hanya dialami Kabupaten Beltim saja, tetapi hampir seluruh daerah di Indonesia,” tambahnya.
Kamarudin menegaskan bahwa persoalan ini membutuhkan solusi terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, kebijakan yang diambil harus komprehensif dan berkeadilan.
“Perlu ada penyesuaian kebijakan yang komprehensif dan berkeadilan, agar daerah tetap bisa menjaga pelayanan publik sekaligus memenuhi ketentuan fiskal nasional,” pungkasnya.*sumber: Diskominfo-SP-Beltim



















