TANJUNGPANDAN: Proses tahapan Pilkada 2024 telah dimulai dengan dilakukannya peluncuran pada acara KPU di Yogyakarta. Hal ini mengindikasikan dimulainya pemilihan serentak di seluruh Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota berdasarkan PKPU No. 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan tersebut.
Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar SH, menyampaikan bahwa tahapan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS sudah dimulai sesuai jadwal yang ditetapkan, yaitu tanggal 17 April 2024 dan 5 November 2024.
Bawaslu aktif mengawasi proses rekrutmen tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan.
Aris juga mengungkapkan bahwa Bawaslu akan meminta kepada KPU Belitung mengenai penyerahan daftar potensial pemilih pada tanggal 24 April 2024. Setelah menerima data tersebut, Bawaslu akan mengawasi proses pemutakhiran data pemilih untuk penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap TPS mengikuti aturan PKPU terkait jumlah maksimal pemilih.
Untuk tahapan pencalonan, Bawaslu akan memantau pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang akan diumumkan pada tanggal 5 Mei 2024. Bawaslu juga akan mengawasi proses pencalonan tersebut.
Aris menegaskan bahwa Bawaslu akan secara ketat mengawasi kepatuhan terhadap jadwal dan tanggal yang telah ditetapkan oleh KPU. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan menjadi temuan yang akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran Pilkada serentak.
Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan proses rekrutmen badan ad hoc Panwascam dan PKD (Pengawas Kelurahan dan Desa) sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Mereka saat ini menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Bawaslu RI untuk segera melakukan publikasi rekrutmen tersebut.*