Diserahkan Oleh Kepala KPPN, PPK Lapas Tanjungpandan Bersertifikasi

TANJUNGPANDAN: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peranan penting dalam percepatan pelaksanaan pengadaan barang / jasa (PBJ) dan realisasi penyerapan anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Peningkatan Kompetensi PPK ini menjadi sangat penting, sebagain upaya penguatan Kapasitas Tekhnis agar PPK Tersebut dapat mengelola kegiatan menjadi lebih akuntabel.

Bertempat di Kantor KPPN Tanjungpandan Senin (28/12/2020), Kepala KPPN Tanjungpandan Yessy Silvia Maharini menyerahkan Sertifikat Kompetensi Kepada PPK Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Ghozali, S.AP.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Hendra Kurniawan, S.AP menuturkan Pengsertifikatan PPK tersebut sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-5/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satker Pengelola APBN.

PPK Negara Tersertifikasi yang selanjutnya disingkat PNT adalah sebutan yang diberikan kepada Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lulus Penilaian Kompetensi bagi PPK.

“Peranan PPK dalam pencairan anggaran belanja negara itu sangat penting demi keamanan realisasi anggaran itu harus sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Jelas Hendra
Seraya menambahkan sebelumnya Bendahara Lapas Kelas IIB Tanjungpandan juga telah memiliki Sertifikat Kompetensi yang selanjutnya disebut dengan Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT).

IMG 20201229 WA0063

Dengan demikian, diharapkan Tim Pengelola Keuangan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dapat bekerja lebih keras lagi dalam mewujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran sesuai dengan semangat PASTI.

Sementara itu Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala KPPN Tanjungpandan beserta jajaran atas Sinergitas yang terbangun selama ini. Khususnya masukan – masukan bagi kami dalam mencapai IKPA.

Dengan adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman PPK terhadap tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan PBJ sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 serta peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, diharapkan PPK yang kredibel dan bersertifikat akan mampu mendongkrak performa kinerja pelaksanaan anggaran “Untuk itu, sebagai PPK perlu mencermati 12 indikator dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) yang akan memberikan kontribusi terhadap Penilaian IKPA Yang Baik. Dengan Pengelolaan Anggaran yang baik, Kegiatan – kegiatan Pembinaan maupun Pengamanan yang menjadi Fokus utama dapat terselenggara sesuai harapan, ujar Romiwin.*Rilis Media
Kontributor Berita Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan