Hari Ini ​Rakor Pilkades 2018​ Di Ruang Kerja Bupati Belitung

TANJUNGPANDAN: Hari ini Selasa 31 Juli 2018, DPPKBPMD Kabupaten Belitung mengelar  rapat koordinasi  (rakor)  Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2018, yang bertempat di Ruang Bupati Belitung.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Keputusan Bupati Nomor 188.45/120/KEP/DPPKBPMD/ 2018 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2018.

Hadir dalam rapat koordonasi diantaranya Kabag Ops Polres Belitung Kompol Alam Bawono, Kepala Badan Kesbangpol, Kabag Tapem, Inspektorat, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Disdukcapil, Diskominfo, KPU Kabupaten Belitung, Camat se-kabupaten Belitung.

Asisten Setda  Bidang Pemerintahan pada Pemkab Belitung Mirang Uganda, SH menyebutkan  saat ini sedang dilakukan perubahan Peraturan Bupati  menyusul  dikabulkanya gugatan APDESI (Asosiasi Pemerintahan  Desa Seluruh Indonesia).
Dalam gugatan   tersebut frasa “penduduk desa” diganti menjadi “warga negara” sebagaimana tertuang dalam  Surat Putusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2015 . Dengan demikian tidak terkait dengan domisili Bakal Calon.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belitung diatas,  Pilkades Kabupaten Belitung 2018 akan dilaksanakan tanggal 10 Oktober 2018.

IMG 20180731 WA0030

Adapun desa yang akan melaksanakan Pilkades diantaranya, Kecamatan Tanjungpandan  Desa Air Merbau,  Desa Aik Pelempang Jaya, Desa Aik Ketekok,  Desa Air Rayak,  Desa Perawas.
Sedangkan Kecamatan Sijuk mencakup Desa Sijuk, Desa Terong, Desa Pelepak Pute, Desa Tanjung Tinggi. Selanjutnya, Kecamatan Membalong mencakup Desa Pulau Seliu, Desa Sumedang, Desa Padang Kandis dan kecamatan Badau hanya ada satu desa yakni Desa Ibul.
Sementara itu, Kepala Dinas DPPKBPMD Kabupaten Belitung Nurman Sunanda  menambahkan bahwa  dasar hukum pelaksanaan Pilkades ini antara lain  Peraturan Bupati Belitung Nomor 14 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Cara Pemilihan Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Pilkades mencakup kegiatan persiapan pencalonan pemungutan suara penetapan kepala desa bergelombang dilaksanakan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun.
Pada tahun 2016, terdapat 14 desa telah melaksanakan Pilkada Serentak  dan tahun 2018 ini ada 13 desa.

Dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Belitung,  Kasi Pemerintahan Desa (pemdes) Budi Swasta Kartiman SIP menjelaskan bahwa tugas panitia pemilihan yang terdiri dari tiga  tim.
Tim Fasilitasi Kepala Desa ( dikoordinir oleh bidang PMD DPPKBPMD , Tim Pengawas Pilkades (dikoordinir oleh  Badan Kesbangpol) dan Tim Pengamanan yang dikoordinir oleh Satpol PP yang ditetapkan dengan SK Bupati.*trawangnews.com