HL Masuk di Pemukiman Dusun Gunung Kura Dibahas Diacara LAMBEL 

MEMBALONG: Hari ini Selasa 9 Nopember 2021, bertempat di Aula Pertemuan di kantor Desa Mentigi digelar kegiatan pembinaan adat yang dilakukan oleh LAMBEL (Lembaga Adat Melayu Belitung).

Acara ini dibuka Camat Membalong Oscar Prima yang dihadiri Ketua LAMBEL Drs. H Abdul Hadi Adjin dan pengurus LAMBEL Achmad Hamzah, Ismail Mihad, Karseno, Ketua LAM (Lembaga Adat Melayu) Kecamatan Membalong Ardi Yusuf, Kades Mentegi Hamdin, Ketua BPD Mentigi Irwan dan para anggota BPD, Ketua LAM Desa Mentegi, Wakil Ketua BPD Masturi

Acara ini dihadiri tokoh adat, Tokoh agama, dukun kampong, lebai, para kadus, para RW, para RT, penghulu gawai, nek panggong, mak inang, mudim,

Kades Mentigi Hamdin pada acara pembinaan adat oleh LAMBEL sebut bahwa diinformasikan ada kawasan HL (hutan Lindung) masuk di dalam pemukiman penduduk yang berada di wilayah Rt 10, Rw 3 di Dusun gunung kurak Desa Mentigi.

Padahal di lokasi tersebut katanya, sejak lama sudah didiami masyarakat dan sudah ada pemukiman maupun sarana peribadatan, kantor balai dusun hingga sarana dan prasarana lapangan olahraga.

“Dan soal ini sudah lama kita diperjuangkan untuk dibebaskan namun hingga kini belum ada titik terang,” katanya..

Diperkirakan ada sekitar belasan hektar lahan berupa pemukiman dan fasilitas pelayanan publik masuk di kawasan hutan lindung.

Ia berharap adanya upaya pemerintah untuk mengeluarkan status pemukiman masyarakat selama ini berada di dalam kawasan HL (hutan lindung) di Dusun Gunung Kurak, Desa Mentigi agar dikeluarkan atau dikembalikan seperti semula menjadi kawasan pemukiman penduduk.
“Kita harap semoga lambel bisa mengupayakan agar status kawasan pemukiman di RT 10 bisa dikeluarkan dari hutan lindung,” katanya.

Sementara itu Ketua LAMBEL Drs. H. Abdul Hadi Adjin sampaikan terima kasih atas informasinya akan ikut berupaya untuk menyelesaikan hal ini dan akan menyampaikan kepada menteri kehutanan agar pemukiman penduduk dikeluarkan atau dikembalikan seperti semula menjadi kawasan
masyarakat diberikan hak hidup. “Kita harap kades bisa maupun lembaga adat desa buat surat dan kita tindaklanjutinya sesuai dengan porsi kewenanagan instansi terkait,” katanya.*