TANJUNGPANDAN: DPPKBPMD Kabupaten Belitung mengunjungi KPU Kabupaten Belitung, pada hari ini Senin, 30 Juli 2018, untuk melakukan koordinasi dengan jajaran KPU Belitung dalam kaitan, pemilu legislatif (pileg) tahun 2019 soal pencalonan kades, BPD dan perangkat desa yang mencalonkan sebagai calon legislatif (caleg) tahun 2019.
Kedatangan rombongan ini diterima langsung dari Anggota KPU Belitung Agus Sumardi SE dan jajarannya.
Rombongan DPPKBPMD yang melakukan pertemuan itu dipimpin langsung Kadin DPPKBPMD Kabupaten Belitung H Nurman Sunanda SE, yang didampingi Kabid PMD Wigman WS,SH,M.Si serta Kasi pemdes Budi Swasta.K,S.IP.
Kasi pemdes Budi Swasta.K,S.IP. seizin Kadin DPPKBPMD Kabupaten Belitung H Nurman Sunanda SE menyebutkan bahwa kunjungan pertemuan DPPKBPMD Belitung dengan KPU tersebut adalah berkaitan dengan kepala desa, BPD, perangkat desa ,Bumdesa, lembaga kemasyarakatan desa (LKD) seperti (Rt/RW,LPM, Karang Taruna, PKK), yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif dan mencalonkan diri menjadi calon legislatif harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, kata Budi, semua penyelenggara negara /pemerintah yang dibiayai APBN/APBD harus mengundurkan diri.
Budi menambahkan bahwa dari hasil koordinasi dengan KPUD sesuai tahapan 8 Agustus 2018 bahwa para caleg akan ada tanggapan masyarakat dan H-1 sebelum pengumuman DCT (daftar pemilih tetap) pada tanggal 20 September 2018, caleg harus mengantongi SK Bupati tentang pengunduran kades, dan BPD serta perangkat lainnya.
Budi mengungkapkan bahwa mengingat banyaknya laporan dari masyarakat ada beberapa kades dan BPD yang mencalonkan diri sebagai caleg dan proses SK Bupati yang memakan waktu yang lama maka pihaknya mengimbau khusus kepada kades dan BPD untuk segera menyampaikan surat pengunduran diri kepada Bupati Belitung melalui DPPKBPMD Belitung paling lambat 31 Juli 2018 KPUD telah menerima berkas pengunduran diri sebagai kades dan BPD dari DPPKBPMD sebagai syarat kelengkapan caleg.”Untuk lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan cukup pemberhentian dengan surat keputusan kades/lurah,” kata Budi.
Berdasarkan permendagri 18 tahun 2018, pasal 8 ayat 5 dan ayat 9 huruf g bahwa LKD ( lembaga kemasyarakatan desa) tidak boleh berafiliasi menjadi anggota parpol.*trawangnews.com