Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Ajak Masyarakat Tunaikan Zakat dan Sampaikan Informasi Kegiatan Festival Ramadhan Asyik bersama Gusmen Kolaborasi sejuta Cinta.

Semoga ibadah puasa kita tahun ini mendapatkan ridho dan barokah dari Allah SWT serta menjadikan kita sebagai orang yang taqwa

TANJUNGPANDAN: Dalam menyambut bulan suci Ramadan dan mendekati hari raya Idul Fitri, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Belitung, Drs. Masdar Nawawi M.M, lewat siaran pers hari ini 26 Maret 2024, mengajak seluruh masyarakat Muslim Kabupaten Belitung untuk menunaikan zakat fitrah sesuai dengan surat edaran Bupati Belitung Nomor 0242 Tahun 2024.

Adapun Besaran Zakat fitrah pada tahun ini diantaranya Beras sebanyak: 2,5 Kg/jiwa, Uang sebesar Rp.37.500,-/jiwa, berdasarkan harga beras Rp. 15.000/kg, Besaran Fidyah sebanyak 1 Mud disesuaikan dengan besaran uang Rp. 25.000,- perhari yang ditinggalkan puasanya, disampaikan kepada Unit Pengumpul Zakat dimasjid2 dan zakat Maal bagi yang memiliki emas sebasar 85 gram atau harta benda lainnya senilai dengan itu sebesar 2,5% di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau di Lembaga Amil Zakat (LAZ) di bulan yang penuh barokah ini.

Menurut Masdar , zakat fitrah adalah kewajiban bagi umat Islam yang memiliki harta tertentu. Besaran zakat fitrah untuk tahun ini telah ditetapkan, termasuk berupa beras, uang, dan fidyah, yang bertujuan untuk membersihkan jiwa serta membantu sesama yang membutuhkan.

“Dengan membayar zakat, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga meraih berkah serta membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujar Drs. Masdar Nawawi M.M.

Lebih lanjut, Drs. Masdar Nawawi M.M menjelaskan bahwa zakat memiliki makna yang dalam dalam ajaran Islam. Selain itu, dia juga mengingatkan pentingnya membayar zakat sebagai salah satu bentuk ketaqwaan kepada Allah SWT.

Pentingnya masalah Zakat, Q.S. At Taubah; 103) disebutkan “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. At Taubah; 103).

Selanjutnya, Hukum zakat dalam Islam adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Zakat kata Masdar, mengandung harapan untuk mendapatkan berkah, membersihkan jiwa, serta menumbuhkan dan mengembangkannya dengan berbagai kebaikan, berasal dari kata “zaka” yang memiliki makna suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Ada Jenis Zakat ada dua diantaranya Zakat Fitrah yang dikeluarkan menjelang Idul Fitri dan Zakat maal Zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki seorang Muslim.semua harta yang kita dapat ada hak orang lain. Zakat kita keluarkan agar harta yang diperoleh bertambah barokah.

Kegiatan Festival Ramadhan Asyik bersama Gusmen Kolaborasi sejuta Cinta
Tidak hanya mengajak untuk membayar zakat, Kemenag Belitung juga turut menyampaikan informasi mengenai Festival Ramadhan Asyik bersama Gusmen Kolaborasi sejuta Cinta. Acara tersebut merupakan kolaborasi antara Kemenag, BAZNAS, dan LAZ di seluruh Indonesia yang memberikan bantuan paket sembako kepada kaum dhuafa.

“Semoga ibadah puasa kita tahun ini mendapatkan ridho dan barokah dari Allah SWT serta menjadikan kita sebagai orang yang taqwa,” ungkap Drs. Masdar Nawawi M.M.
Dalam kesempatan yang berbahagia ini, Drs. Masdar Nawawi M.M dan seluruh jajaran Kemenag Belitung mengucapkan selamat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.

Ia juga memohon maaf atas segala kesalahan dan khilaf yang terjadi, semoga lebaran ini membawa berkah dan kebahagiaan yang tiada tara bagi semua umat Muslim di Kabupaten Belitung. Taqabbalallahu Minna wa Minkum, Taqabbal Ya Karim. Mohon maaf lahir dan batin.*