Pendampingan Keberadaan Masyarakat Hutan Adat, LAMBEL Nyatakan Siap

TANJUNGPANDAN: LAMBEL (Lembaga Adat Melayu Belitung) siap dampingi beberapa desa guna pendataan kaitan pengajuan sekaligus penetapan hutan adat seperti yang dimintakan DLH (dinas lingkungan hidup) Kabupaten Belitung, belum lama ini.

Seperti diungkapkan Ketua LAMBEL Drs. H. Abdul Hadi Adjin bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung baru baru ini berkirim surat ke LAMBEL terkait beberapa desa ingin ajukan penetapan hutan adat. Sebab itu, kata Hadi, pihak LAMBEL menyatakan siap mendampingi.
“Ada surat DLH (Dinas Lingkungan Hidup) yang disampaikan ke LAMBEL minta difasilitasi. Isinya, pendampingan pendataan keberadaan masyaakat hutan adat. Dan Kita siap mendampinginya,” katanya.

Menurut Hadi, ada beberapa desa yang mengajukan penetapan hutan adat diantaranya Desa Kembiri, Desa Tanjung Rusa, Desa Simpang Rusa, Desa Pelepak Puteh, Desa Sungai Padang, Desa Membalong dan Desa Gunung Riting.

Hadi juga sampaikan bahwa pendampingan LAMBEl ini menjadi kewajibannya yang hal ini karena sejalan dengan tugas Pokok LAMBEL yaitu pelestarian lingkungan hidup sekaligus Kearifan Lokal.

Terhadap usulan tersebut, Hadi menyarankan harus ada keputusan desa melalui rapat musyawarah desa yang melibatkan LAM desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama terhadap status penetapan masyarakat hutan adat. “Untuk selanjutnya surat dalam bentuk surat keputusan disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup lalu ditembuskan ke LAMBEL.
“Sebelum lebaran ada baiknya disampaikan ke DLH,” katanya.

Seperti diketahui berkaitan dengan hutan adat, bahwa ada dua peraturan menteri yang mengaturnya.
Yang pertama, dalam peraturan menteri lingkungan hidup tentang hutan adat dan hutan hak dan yang kedua adalah peraturan menteri dalam negeri RI tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hutan adat.*