Sejarah Mercusuar Lengkuas Belitung

Pulau Lengkuas terletak di Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung,Ya disini juga tempat lahir Trawangnews situs berita kebanggaan kite semua,Pulau yang kecil ini menawarkan pesona indah dan luar biasa,Pulau Lengkuas menjadi penopang objek wisata Utama Belitung yaitu Pantai Tanjung Tinggi dan Pantai Tanjung Kelayang.

Ada satu OBJEK di Pulau Lengkuas yang menjadi Ikon pulau itu yaitu MERCUSUAR,jadi Trawang akan bahas Mercusuar ini jadi kita kesampingkan dulu objek wisata Lain nya,jadi kita fokus ke Mercusuar ,jadi mari kita mulai.

Lengkuas

Mercusuar ini dibangun oleh orang Belanda,tentu saja kita belum lahir saat itu,tahun 1882 bangunan ikonik ini dibuat,lebih tua umurnya di banding Usia Republik ini berdiri,umak Bapak,kakik ninek belum ada saat itu,yang bisa menjadi saksi sejarah adalah kakik buyut kite.

Mercusuar ini memiliki tinggi sekitar 50-60 meter karena itu hanya perkiraan,belum ada angka yang valid sampai saat ini berapa ketinggian pastinya yang bisa jadi acuan rujukan trawangnews.

Jadi jangan bayangkan mercusuar lengkuas ini memiliki tinggi seperti menara Eiffel karena Eiffel memiliki tinggi 300 meter,trawangnews pun memperkirakan ketinggian menara mercusuar ini sama seperti menara Pisa setinggi 57 meter,bagi kamu traveler yang pernah italia pasti tahu itu bahwa menara Pisa dan mercusuar Lengkuas hampir sama tinggi.

Walau di buat oleh orang belanda Mercusuar ini dibangun oleh perusahan dari inggris Chance Brothers & Co.

istilah di zaman sekarang mungkin lebih tepat nya TENDER,contoh pemerintah saat ini membangun kereta api bawah tanah dari perusahaan dari negara lain dan sebagainya.

Dengan kontruksi 71 blok silinder luar yang tersusun hingga lantai 18, dan 32 blok silinder inti yang hanya dibangun sampai lantai 15,mercusuar ini tampak kokoh hingga sekarang.

Di balik kekokohan mercusuar lengkuas tentunya umur mercusuar yang sudah tua baiknya tidak untuk di naiki oleh masyarakat umum sebagai tempat rekreasi menimbang keselamatan dan umur bangunan yang sudah tua,boleh saja dinaiki mercusuar itu jika mercusuar itu sudah di renovasi atau ada jika peraturan yang memperbolehkan nya.

Ada baiknya kita melihat

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian maka ada pasal yang berbunyi :

Pasal 39

Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. wilayah yang akan ditetapkan sebagai zona keamanan dan
keselamatan tidak terdapat bangunan atau tumbuhan
yang dapat mengganggu fungsi Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran;

b. wilayah daratan yang akan ditetapkan sebagai zona
keamanan dan keselamatan harus dibebaskan dari
kepemilikan pihak lain; dan

c. wilayah perairan yang akan ditetapkan sebagai zona
keamanan dan keselamatan tidak terdapat bangunan dan
kegiatan yang dapat mengganggu fungsi dan sistem
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.

Untuk lebih lengkap nya silahkan baca
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang kenavigasian.

Sekian Editorial Trawangnews minggu ini,nantikan editorial lain nya pada minggu depan.(E)*Trawangnews.com