Tata Cara Pengajuan Bacaleg, Pengunaan Sistim Silon, Keterwakilan Perempuan Terungkap di Kegiatan Bimtek dari KPU Belitung

TANJUNGPANDAN: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belitung gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pengajuan bacaleg (Bakal Calon Anggota DPRD) Kabupaten/Kota serta Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPRD Kabupaten/Kota di tingkat KPU Kabupaten Belitung, pada Rabu 19 April 2023.

Acara sosialisasi ini dibuka Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan SH yang dihadiri Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Belitung Rezeki Aris Munazar, SH, Herry Nurjaya (Divisi Hukum dan Pengawasan) M Fauzi (Divisi Data dan Perencanan) dan Abdul Gofur (Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM), Sekretaris KPU Kabupaten Belitung Andesia.

Acara Bimtek ini diikuti operator seluruh Partai Politik peserta Pemilu 2024 dengan materi penjelasan tata cara pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota serta penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPRD Kabupaten/Kota, serta informasi lainnya berkenaan dengan pemilu 2024.
Dalam uraian pemateri, disampaikan penggunaan Aplikasi Silon ini adalah sebagai alat untuk melakukan proses data Bacaleg. Data ini diolah operator parpol dengan menggunakan aplikasi Silon ini yang nantinya untuk mengakses terkait data diri para Bacaleg.

IMG_20230420_182259

 

TAHAPAN PENGAJUAN BACALEG
Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Terdiri dari
-Pengumuman pengajuan Bacaleg dimulai tanggal 24 s/d 30 April 2023.
-Jadwal pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mulai tanggal 01 Mei 2023 s/d 14 Mei 2023.
-Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) tanggal 12 hingga 18 Agustus 2023.
-Penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) tanggal 3 November 2023.

PENCALONAN/KETERWAKILAN PEREMPUAN
Pada Pemilu tahun 2024 ini ada perubahan pengajuan komposisi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) terkait dengan keterwakilan perempuan 30 persen dalam pengajuan Bacaleg di setiap Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024.

Dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 dijelaskan penghitungan keterwakilan perempuan 30 persen untuk syarat pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota menggunakan penghitungan kaidah umum matematika.
“Apabila hasil penghitungan 30 persen menghasilkan angka pecahan kurang dari 0,5 maka dilakukan pembulatan ke bawah. Jika penghitungannya menghasilkan angka pecahan 0,5 atau lebih, maka pembulatannya ke atas”.

DAPIl SATU
Pada Pemilu 2024, pengajuan keterwakilan perempuan untuk Bacaleg Dapil Belitung 1 (Tanjungpandan A) sesuai dengan jumlah kursinya 8, maka jumlah Bacaleg perempuannya sebanyak 2 orang. Hal ini sesuai dengan PKPU 10 tahun 2023 yang mengatur pembulatan ke bawah dan ke atas angka pecahan dari hasil penghitungan.
Bila hitungan 30 persen dari 8 kursi itu menghasilkan angka pecahan 2,4 sehingga pembulatannya harus ke bawah menjadi 2, karena pecahannya tidak sampai 0,5.
Kalau di Pemilu 2019 pada Dapil Belitung 1 sesuai jumlah 8 kursi itu keterwakilan perempuannya 3 orang,

DAPIL DUA, TIGA DAN EMPAT
Adapun untuk pengajuan keterwakilan perempuan Bacaleg Dapil Belitung 2 (Tanjungpandan B), Bacaleg Dapil Belitung 3 (Kecamatan Sijuk dan Kecamatan Badau), dan Bacaleg Dapil Belitung 4 (Kecamatan Membalong dan Kecamatan Selat Nasik) pada Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan, seperti pemilu 2019 yakni jumlah Bacaleg perempuannya tetap sebanyak 2 orang.

Dapil Belitung 2 dan Belitung 3, jumlah keterwakilan perempuannya tetap sama dengan Pemilu 2019, berjumlah 2 orang. Karena Dapil Belitung 2 dan Belitung 3 dari jumlah 6 kursi untuk penghitungan 30 persen keterwakilan perempuannya akan menghasilkan angka pecahan 1,8 artinya pecahannya di atas 0,5 dan dibulatkan ke atas.

Begitu juga Dapil Belitung 4, dari jumlah 5 kursi tersebut untuk penghitungan 30 persen keterwakilan perempuannya akan menghasilkan angka pecahan 1,5 artinya angka pecahan tersebut mencapai 0,5 dan dibulatkan ke atas.*