Terkait Repelenting Sawit, Ini Saran dan Usulan dari LAMBEL

TANJUNGPANDAN: LAMBEL (Lembaga Melayu Adat Belitung) memberikan saran dan masukkan terkait Repelenting Sawit dari sebuah perusahaan perkebunan sawit, di Kecamatan Membalong yang tentunya harus disosialisasikan terlebih dahulu Kepada masyarakat sebelum dilaksanakan penanam kembali sawit oleh Perusahaan.

Hal itu disampaikan Ketua LAMBEL Drs. H. Abdul Hadi Adjin terkait soal Repelenting Sawit.

Menurut Hadi, berdasarkan Undang Undang HGU serta Undang – Undang Peraturan yang berlaku antara lain harus mempertimbangkan dan mengakomodasi kepentingan Kearifan lokal yaitu ;

a. Harus melindungi Kearifan lokal masyarakat yaitu hutan riding hutan pemaleaan hutan konservasi serta Harus mengakomordasi kearifan lokal masyarakat setempat yaitu hutan riding. Hutan dan sungai adat untuk Nirok Nanggok hutan pemalean serta hutan konservasi

b. Dana CSR Perusahaan harus di sosialisasikan secara jelas besarannya dan pemanfaatannya untuk masyarakat regulasinya harus transparan

C. Pelaksanaan Pola Plasma juga harus dijelaskan dan pemanfaatannya sesuai Undang-Undang yang berlaku

D. Lokasi lahan Sawit yang berada di pinggir jalan raya sepanjang jalan raya harus di evaluasi kembali pemanfaatannya. Dan jika masyarakat membutuhkan lokasi/tanah untuk membuat rumah tempat tinggal serta fasilitas umum maka Manajemen harus mengeluarkan/memberikan izin menyetujuinya bahwa lahan tersebut untuk masyarakat sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati bersama.

E. Setelah ada kesepakatan antara Masyarakat dengan Management Perusahaan barulah boleh diberikan izin/ Rekomendasi oleh para Kades. bupati dan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Hadi sampaikan bahwa Lambel tidak akan menghambat dan mempersulit Perusahaan ttg Replenting Sawit ini
Lambel kata Hadi, hanya ingin menegakkan Saling Hormat Menghormati antara Masyarakat dan Perusahaan Sawit.

“Karena itulah Lambel mengajak kepada Perangat Desa. Bupati dan OPD terkait beserta Gubernur untuk segera memfasilitasi Terlaksana Sosialisasi ini jangan Sampai merugikan masyarakat dan Perusahaan dimasa yang akan datang,” katanya.

Perlunya penyampaian ini didasari pemikiran ini adalah adanya Usulan aspirasi masyarakat desa membalong yang disampaikan kepada Lambel dan undang-undang dan Peraturan yang berlaku tentang perpanjangan HGU Sawit khususnya Tentang REPELENTING Sawit.*