TANJUNGPANDAN:Dalam menghadapi proses pencalonan kepala daerah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung, Amir Husin, menegaskan bahwa penentuan kursi kendaraan dalam pilkada didasarkan pada hasil pileg (pemilihan legislatif) tahun 2024, bukan hasil pileg tahun 2019.
Amir memberikan klarifikasi tersebut dalam sesi tanya jawab dengan wartawan di acara sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang berlangsung megah di Grand Hatika Hotel Belitung, pada Senin, 6 Mei 2024.
“Perhitungan kursi untuk pencalonan kepala daerah minimal lima kursi agar memenuhi syarat pencalonan. Sisa suara partai politik yang tidak masuk di legislatif juga diakumulasi dengan jumlah suara,” jelas Amir.
Selain itu, Amir juga menjelaskan persyaratan pencalonan perseorangan, di mana jumlah surat dukungan berupa KTP sebanyak 13.650, yang dihitung 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta harus ada persyaratan persebaran di tiga kecamatan sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang maupun peraturan KPU lainnya.
Untuk memfasilitasi calon perseorangan, KPU telah menyiapkan help desk terkait proses pencalonan. “Silakan datang ke KPU bila ingin informasi lebih lanjut. Termasuk jadwalnya, kapan penyerahan surat dukungan dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan calon perseorangan,” tambahnya, mengundang partisipasi aktif para calon kepala daerah yang ingin meramaikan pesta demokrasi.*