MEMBALONG: Lembaga Adat Melayu Belitung (LAMBEL) akan bekerja sama dengan KUA Kecamatan Membalong, untuk mencari solusi penyelesaian terhadap upaya menekan angka tingkat perceraian di kecamatan Membalong, termasuk yang terjadi pernikahan dibawah umur serta hamil diluar nikah (Pernikahan dini), diantaranya dengan Wacanakan adat “Cuci Kampung”.
“Kita Wacanakan untuk mencari jalan keluar untuk tekan angka perceraian yang tinggi,” kata sekretaris LAMBEL Ismail Mihad, saat hadiri acara silatuhrahmi di kantor desa Simpang Rusa, Kecamatan Membalong,baru baru ini.
Menurut Ismail, pihaknya mengetahui adanya kecenderungan angka perceraian begitu tinggi di kecamatan membalong dan ini didapatkan dari berbagai masukkan dari lembaga adat desa hingga Lam kecamatan Membalong maupun KUA Kec. Membalong.
Sementara itu, KUA Kecamatan Membalong Abshalorihim S.SAg sambut baik terhadap adanya wacana kesepakatan kerjasama tersebut mengingat kecenderungan angka tinggi perceraian tinggi di kecamatan Membalong.
Abshalorihim S.SAg
menyebut adanya perkawinan di usia muda dan Nikah dibawah umur serta faktor internal sendiri dalam rumah tangga semisal ribut berkepanjangan ( pertengkaran keluarga) hingga yang bersangkutan mengajukan ke tingkat perceraian.
Abshalorihim setuju wacana sanksi sosial diberlakukan untuk penyelesaian solusi menekan angka perceraian tersebut.
” Ini terjadi Rejang Lebong (Bengkulu). Misalnya, di sebuah desa, ada semacam hamil diuar nikah maka diberikan sanksi adat atau sanksi sosial. Namun ini, wacana serta bisa didiskusikan dengan LAMBEL, LAM kecamatan maupun LAM Desa maupun pemerintah desa setempat,” katanya.
Ismail Mihad akui akan jajaki pertemuan dengan KUA Kec. Membalong.
“Misalnya wacana, disamping adat cuci Kampung, salah satu kesepakatan sebelum lima tahun tidak boleh beberapa cerai, begitu juga dengan sanksi sosial, cuci kampung. Meski demikian ini baru sekadar wacana dan harus didiskusikan dengan sejumlah pihak terkait, ” katanya.
Untuk diketahui, Adat “Cuci Kampung” bisa mencontoh dari Bengkulu,
Adapun penerapan budaya cuci kampung oleh Badan Musyawarah Adat (BMA).
Prosesi itu dilakukan untuk menghindari pergaulan bebas bagi muda mudi.
Prosesi cuci kampung atau pembersihan desa akan dilakukan ketika sebuah desa terindikasi adanya perbuatan zinah.
Dalam setiap prosesi dihadiri perangkat desa, perangkat agama dan BMA.
Sasaran dari prosesi tersebut adalah calon pasangan pengantin yang akan menikah tetapi sudah hamil terlebih dahulu.
Prosesi cuci kampung itu sendiri bertujuan untuk membersihkan desa dari semua bentuk perzinahan dan mengatur pergaulan bagi kaula muda agar tidak melakukan perbuatan yang dilarang agama dan adat istiadat.
Dan ritual cuci kampung sangat penting dilakukan. Prosesi tersebut sangat sakral artinya apabila di sebuah desa terdapat perzinaan dan tidak dilakukan cuci kampung, maka desa tersebut akan mendapat bahaya. Prosesi itu juga sebagai bentuk sangsi sosial bagi pelakunya.
Adapun dukungan ini terlaksana dari berbagai kompetisi komponen
toko adat, toko agama dan perangkat desa dalam pelaksanaan adat tersebut.
Dengan demikian diharapkan prosesi cuci kampung tersebut bisa memberikan kesadaran dan bentuk teguran bagi muda mudi yang lainnya. Orang tuapun diharapkan bersama-sama bisa mengontrol pergaulan anak-anaknya. *