MANGGAR: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur mengumumkan bahwa dokumen administrasi dari dua pasangan calon bupati dan wakil bupati belum memenuhi persyaratan. Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Teknis KPU Belitung Timur, Iskandar, pada Kamis, 5 September 2024.
Menurutnya, seluruh kandidat wajib segera memperbaiki kekurangan administrasi tersebut sebelum batas waktu penyerahan kembali yang ditentukan, yaitu 8 September 2024.
“Seluruh pasangan calon belum memenuhi syarat karena ada beberapa persyaratan administrasi yang perlu diperbaiki, dan tadi kami telah sampaikan hasil penelitiannya ke parpol pengusul melalui LO masing masing paslon” jelas Iskandar
Ia menambahkan saat penyerahan hasil tadi didampingi Komisioner komisioner yakni Leny Septriani, Asrikhah dan M Tahir, sedangkan Ketua sedang berdinas keluar daerah untuk memenuhi undangan KPU RI.
Ia mengatakan pula adapun dokumen yang perlu persyaratan agar benar diantaranya meliputi riwayat hidup calon, surat keterangan terkait dengan pajak. “Kami sudah sampaikan apa saja yang harus diperbaiki kepada masing-masing pasangan calon,” lanjutnya.
Pemilihan Bupati dan Wabup Belitung Timur 2024 akan diikuti oleh dua pasangan kandidat, yaitu Burhanudin-Ali Reza yang didukung oleh PBB, Partai Golkar, PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PAN; serta pasangan Kamarudin-Khairil Anwar yang diusung oleh PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PKB, Perindo, dan PPP.
Sebagaimana acuan pada PKPU 8 tahun 2024 tentng Pencalonan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup serta, Walikota dan Walkot Marwan Ketua KPU Beltim yang juga eks Ketua KPU Beltim 2003-2008 menjelaskan untuk tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati serentak 2024 jadwal penelitian persyaratan administrasi calon berlangsung dari 29 Agustus hingga 4 September 2024, dan berlanjut pada pemberitahuan hasil penelitian yang waktunya hingga 6 September dari Kamis 5 September 2024.
“Untuk jadwal pencalonan ini waktunya cukup pendek sehingga kepatuhan akan proses kerja oleh KPU menjadi penting agar tak terlewatkan waktu dari jadwal. Kami akan layani parpol pengusul calon dengan sebaik baiknya, seperti hari ini (Kamis, 5/9/2024 kami tadi telah beritahu hasil penelitian syarat administrasi ke LO paslon dan diterima masing LO di Kantor KPU,” ujar Marwan.
Kini kesempatan bagi paslon untuk melakukan perbaikan syarat administrasi yang belum benar dan setelah itu diserahkan kembali perbaikan persyaratan administrasi calon kepada KPU Beltim paling lambat Minggu, 8 September 2024.
“Nanti serahkan kembali hasil perbaikan ke KPU pada sebelum hari Minggu tapi lebih baik karena deadline nya 8 September. Jika parpol mau ajukan calon penggantipun KPU beri kesempatan pada kurun waktu itu,” terang Marwan yang pernah menjadi Ketua Panwaspilkada Beltim 2015.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, kedua pasangan calon dikatakan Marwansyah agar Paslon segera melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan agar dapat melanjutkan proses pencalonan secara lancar.
“KPU berharap proses ini bisa diselesaikan tepat waktu demi kelancaran tahapan pemilu berikutnya,” jelas Marwansyah.