TANJUNGPANDAN: Badan Wakaf Indonesia ( BWI) Kab. Belitung Periode 2022 – 2025 resmi dikukuhkan.
Dalam kaitan tersebut, Kepala Kemenag Kab Belitung Drs. H Masdar Nawawi mendampingi Bupati Belitung H. Sahani Saleh. S.sos dan Ketua BWI Prop Kep Bangka Belitung Dr H Abd Ghoffar Mahfuz. M.Hum, dalam sebuah acara pengukuhan Badan Wakaf Indonesia ( BWI) Kab. Belitung Periode 2022 – 2025 yang bertempat di Aula PLHUT Kantor Kemenag Kab. Belitung, pada Kamis, 22 September 2022.
Adapun sebagai Ketua BWI Kab Belitung Periode 2022 – 2025 dipercayakan kepada Drs Huniadi Belia dengan ketua Dewan Pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kab Belitung Drs H Masdar Nawawi.
Pada acara pengkukuhan tersebut, Bupati Belitung H. Sahani Saleh. S. Sos menandangani Launching Wakaf Uang pada saat Pengukuhan Pengurus BWI Ka. Belitung.
Dalam kesempatan tersebut Ketua BWI Prop Kep Bangka Belitung Abdul Ghoffar menitipkan beberapa pesan kepada Pengurus baru BWI Kab Belitung Periode 2022- 2025 diantaranya agar pengurus yang baru menata NIAT untuk mengemban Amanah kepengurusan, karna organisasi ini adalah organisasi independen dan tidak mencari keuntungan, selalu rukun dan kompak serta militan dalam pengelola kepengurusan BWI ini.
Ia juga berharap agar para pengurus BWI dapat melaksanakan sosialisasi wakaf secara priodik agar masyarakat mengetahui lebih luas tentang wafaf ini.
“Kita harapkan bahwa agar pengurus BWI membangun kebiasaan berwakaf bagi masyarakat. anak muda sekolah dan kampus, juga agar mendata aset aset wakaf guna di sertifikatkan lebih cepat, agar memperkuat kompetensi nazir yang akan mengurusi tanah wakaf, agar juga melaksanakan projek percontohan tamah wakaf,” ungkapnya.
Bupati Belitung H. Sahani Saleh S.Sos, juga dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pengurus periode 2019 – 2022 dan ucapkan selamat kepada pengurus BWI Kab Belitung agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya.
“Saya sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Ketua BWI propinsi tidak lebih tidak kurang. Benar bahwa harta benda wakaf ini kalau sudah di wakafkan tidak ada lagi sangkut pautnya ahli waris terputus baik dari segi agama maupun dari segi undang undang karena ada beberapa kasus di Kab. Belitung dimana orang tua sudah berwakaf tapi ahli waris nya masih ada yang menggugat keberadaan tanah wakaf tersebut. karena itu nazir atau yang mengurusi benda wakaf harus punya kompetensi” katanya.
Adapun nama-nama Pengurus BWI Kab. Belitung Periode 2022 – 2025 berdasarkan SK. BWI Pusat Nomor : 094/BWI/P-BWI/2022 ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Agustus 2022 yang di tandatangani oleh Ketua Badan Pelaksana Prof Dr. Ir. H. Mohammad NUH, DEA. adalah sebagai berikut :
Dewan Pertimbangan
Ketua : Drs H Masdar
Nawawi
Anggota :
1. Drs H Imam Safei
2. H.M. Dahlan Husin.S.Ag
Badan Pelaksana :
Ketua : Drs.Huniyadi
Wàkil Ketua : M.Amin Nasution, BA
Sekretaris. : Marwandi,SH
Bendahara. : Nilayati.S HI
Divisi – divisi:
Pembinaan Nazir dan Pengelolaan Wakaf : H. Suyanto.S.Ag
Hubungan Masyarakat
Sosialisasi dan Literasi : Hendra Zairina.S.Ag
Kerjasama kelembagaan dan Advokasi : Apka Qoriyanto, S.HI
Pendataan Sertifikasi dan Ruislagh : Ahmad Tibroni, S.HI
Pengawasan dan Tata Kelola : Sulfi Imron. S.Ag