TANJUNGPANDAN: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belitung mengumumkan bahwa dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Kepada sejumlah media ditanjung pandan, Ketua KPU Belitung, Amir Husin, menyatakan bahwa PSU akan dilakukan di TPS 001 Desa Air Raya, Kecamatan Tanjung Pandan, dan TPS 006 Desa Kembiri, Kecamatan Membalong. Persiapan logistik dan koordinasi dengan pihak terkait telah dilakukan untuk memastikan kelancaran PSU.
Pelaksanaan PSU dijadwalkan pada Minggu, 18 Februari 2024, mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdiri dari pemilih laki-laki dan perempuan. Adanya penggunaan KTP elektronik di luar domisili pemilih menjadi penyebab PSU ini.
Amir Husin menjelaskan bahwa pemilih yang menggunakan KTP elektronik di luar domisili tidak mengurus formulir pindah memilih, mungkin karena kondisi KPPS yang kelelahan. Hal ini memicu perlunya PSU untuk memastikan integritas pemilihan.
KPU Belitung memastikan kesiapan logistik dan proses pemungutan suara. Logistik di TPS 006 Kembiri akan dipindahkan pada Sabtu, 17 Februari 2024, pukul 16.00 WIB, sedangkan di TPS 001 Air Raya akan dipindahkan pada Minggu, 18 Februari 2024, pukul 06.00 WIB.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 menjadi momen penting bagi masyarakat, dan KPU Belitung berkomitmen untuk memastikan keberlangsungan proses demokrasi yang adil dan transparan.*