Pemkab Belitung dan Kejari Perkuat Sinergi Bidang Hukum

Belitung dan Kejaksaan Negeri Belitung berkomitmen memperkuat sinergi dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang Perdata, Tata Usaha Negara, serta bidang publik lainnya

TANJUNGPANDAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata, Tata Usaha Negara (TUN), dan bidang publik lainnya. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Pemerintah Kabupaten Belitung, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan, Selasa (28/7/2026) pukul 08.58 WIB.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Belitung H. Djoni Alamsyah Hidayat, S.Sos., Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Dr. Teuku Panca Adi Putra, S.H., M.H., Wakil Ketua II DPRD Belitung Joko Priyanto, Sekretaris Daerah H. Marzuki, S.IP., jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta unsur Kejaksaan Negeri Belitung.

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan dan doa bersama, dilanjutkan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, sambutan Bupati Belitung, penandatanganan nota kesepakatan, foto bersama, dan ditutup pada pukul 09.40 WIB.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Dr. Teuku Panca Adi Putra menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan memiliki kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN). Melalui fungsi tersebut, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada pemerintah daerah.

“Paradigma yang terus kami bangun bukan hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Kami berharap setiap persoalan hukum yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Belitung dapat diselesaikan secara optimal sehingga keuangan daerah tetap terlindungi dan kewibawaan pemerintah terjaga,” ujar Kajari.

Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah agar tidak ragu berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Belitung apabila menghadapi persoalan hukum, baik untuk memperoleh pendapat hukum, pendampingan hukum, maupun solusi terhadap berbagai permasalahan administrasi pemerintahan.

Sementara itu, Bupati Belitung H. Djoni Alamsyah Hidayat menyampaikan bahwa substansi utama dari nota kesepakatan tersebut bukan hanya sebatas penandatanganan dokumen, melainkan komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang berintegritas.

Menurutnya, penyelenggaraan pemerintahan harus dilandasi kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab, sehingga mampu membangun kepercayaan masyarakat.

“Kerja sama ini bukan karena kita takut terhadap penegakan hukum, tetapi merupakan ikhtiar agar setiap kebijakan dan program Pemerintah Kabupaten Belitung memiliki landasan hukum yang kuat. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Bupati.

Ia juga mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar tidak ragu berinovasi dan mengambil langkah konstruktif, namun tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Belitung apabila terdapat keraguan dalam pelaksanaan tugas.

Melalui nota kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Belitung dan Kejaksaan Negeri Belitung berkomitmen memperkuat sinergi dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang Perdata, Tata Usaha Negara, serta bidang publik lainnya. Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, melindungi aset dan keuangan daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan demi pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Belitung.*