MESKIPUN Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah berlaku di Tanah Air sejak tahun 1981. Tapi masih banyak masyarakat yang belum tahu. Perbedaan Penyelidikan dengan Penyidikan.
Polisi, Jaksa dan KPK berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
Penyelidikan adalah tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana atau kejahatan.
Sedangkan penyidikan adalah tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan barang bukti suatu tindak pidana, kemudian menemukan tersangkanya.
Jadi, awalnya penyelidikan, kemudian penyidikan. Tapi masing-masing dengan Surat Perintah tersendiri. Salah satu contoh penyelidikan dan penyidikan adalah penyadapan telpon.
Saya ibaratkan, dokter menemukan penyakit pasien adalah penyelidikan. Lalu dokter melakukan tindakan pengobatan adalah penyidikan.
Demikian sedikit tulisan saya, semoga bermanfaat.
Jakarta, 16 April 2023
Kurnianto Purnama, SH,MH.