TANJUNGPANDAN: Dalam rangka memberikan Apresiasi sebagai bukti bakti pelayanan prima Unit Pelaksana Tekhnis terhadap publik, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel memberikan Apresiasi Atas Pembentukan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) masing – masing UPT di Jajaran Kanwil Kemenkumham Babel. Apresiasi berupa Piagam Penghargaan diberikan Oleh Kakanwil Kemenkumham Babel Drs. Anas Saiful Anwar, Bc.IP, M.Si setelah membuka secara resmi kegiatan Workshop Pelayanan Komunikasi Masyarakat Bidang HAM bertempat di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkumham Babel beberapa waktu lalu. Keberadaan Pos Yankomas pada setiap UPT bertugas menerima pengaduan dan konsultasi mengenai dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia serta memberikan informasi perkembangan tindak lanjut kepada pengadu. Hadirnya Pos Yankomas pada UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel diharapkan akan lebih banyak menjaring pengaduan pelanggaran HAM yang ada di daerah.
Kepada Media Jumat (19/11/2021), Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH Menjelaskan keberadaan Pos Yankomas merupakan repsentatif dari nawacita dari Presiden RI, yaitu dengan menghadirkan negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara. Keberadaan Pos Yankomas itu sendiri merupakan suatu kegiatan pelayanan komunikasi masyarakat Kementerian Hukum dan HAM yang menangani masalah pengaduan masyarakat terhadap indikasi terjadinya suatu pelanggaran HAM
“Keberadaan Pos Yankomas ini diharapkan dapat meringankan masyarakat khususnya Kabupaten Belitung dan Belitung Timur yang berada jauh dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Babel sehingga mereka cukup mendatangi Pos Yankomas terdekat salah satunya di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Mereka cukup mengisi formulir, menguraikan kejadian yang dialaminya dan memberikan identitas serta alamat atau nomor telepon yang dapat dihubungi dan selanjutnya Laporan tersebut akan diinput melalui Aplikasi Simasham. Sampai saat ini kami belum menerima Laporan Pengaduan dari masyarakat terkait Dugaan Pelanggaran HAM yang dialaminya. Keberadaan Pos Yankomas di Lapas ini sudah kami sosialisasikan sebelumnya, dengan Apresiasi yang kami terima ini kita akan optimalkan sosialisasi kepada masyarakat dan juga WBP. Sehingga peran dan fungsi Pos Yankomas ini benar – benar dirasakan sangat membantu WBP maupun masyarakat yang mengalami tindakan – tindakan yang patut diduga merupakan pelanggaran HAM, Jelas Romiwin.*