TANJUNGPANDAN: Hari ini Senin 8 Januari 2018, digelar rakor perdana penentuan hari pelaksanaan pilkades serentak tahun anggaran 2018 di 13 Desa se Kabupaten yang bertempat di ruang kantor Bupati Belitung.
Direncanakan, pilkades serentak akan direncanakan tanggal 10 Oktober 2018, setelah pilkada Belitung dan wakil bupati Belitung.
Acara kegiatan ini dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan Mirang Uganda SH, yang dihadiri Kepala DPPKBPMD Kabupaten Belitung H Nurman Sunanda SE MM, Kadisdukcapil,Kesbangpol, Dishub, Pol PP, Kabag pemerintahan, Kabag Humas, Camat Tanjungpandan, Membalong dan Badau.
Berdasarkan UU 6 tahun 2014, Permendagri 83 tahun 2015 yang telah direvisi dengan permendagri 67 tahun 2017 dan perda 10 tahun 2016 yang telah direvisi menjadi perda 4 tahun 2017 yang dilaksanakan secara bergelombang setiap 2 tahun sekali selama 6 tahun.
Adapun pilkades serentak pertama di Kabupaten Belitung tahun 2016 (14 Desa) dan untuk 2018 desa yang akan melaksanakan pilkades serentak diantaranya : Kecamatan Tanjungpandan terdiri dari Desa Aik Merbau, Aik Rayak, Aik Ketekok, Aik Pelempang Jaya dan Perawas.
Untuk Kecamatan Sijuk terdiri dari Desa Terong, Sijuk, Tanjong Tinggi, Pelepak Pute. Sedangkan Kecamatan Badau adalah Desa Ibul. Berikutnya, Kecamatan Membalong terdiri dari Desa Padang Kandis, Pulau Sumedang, Pulau Seliu.
Rencananya, hasil rapat dan saran ini akan disampaikan kepada Bupati Belitung dan dituangkan dalam SK Bupati Belitung* trawangnews.com