TANJUNGPANDAN: Pemerintah Kabupaten Belitung bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Belitung, Ormas Islam, serta instansi terkait telah menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.
Keputusan ini diambil dalam rapat resmi yang digelar pada Kamis, 27 Februari 2025, di Ruang Rapat Bupati Belitung.
Berdasarkan keputusan rapat tersebut, besaran Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim adalah sebagai berikut:
1. Bentuk Beras: Sebanyak 2,5 kg per jiwa.
2. Bentuk Uang: Sebesar Rp 40.000 per jiwa, dengan perhitungan berdasarkan harga beras Rp 16.000 per kilogram.
3. Bagi Konsumen Beras di Atas/Bawah Harga Standar: Masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi atau lebih rendah wajib menyesuaikan Zakat Fitrah sesuai dengan beras yang mereka konsumsi sehari-hari.
Selain itu, besaran Fidyah bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa ditetapkan sebanyak 1 Mud, yang senilai Rp 25.000 per hari puasa yang ditinggalkan.

Pemkab Belitung juga menginstruksikan kepada pengurus masjid, surau, dan musholla di seluruh kelurahan/desa untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
UPZ ini bertugas mengelola dan menyalurkan Zakat Fitrah kepada para mustahiq di wilayah masing-masing sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M.
Keputusan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat secara tertib serta memastikan distribusi zakat tepat sasaran.*













