Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bangka Belitung » Kejari Belitung & Pemkab Gelar FGD Terkait Optimalisasi Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Pengadaan Barang/Jasa

Kejari Belitung & Pemkab Gelar FGD Terkait Optimalisasi Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Pengadaan Barang/Jasa

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANJUNGPANDAN: Pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2022, Kejaksaan Negeri Belitung bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung melaksanakan FGD (Focus group discussion) terkait Optimalisasi Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung, yang dibuka oleh Wakil Bupati Belitung serta diikuti oleh para PPK, LPSE dan perwakilan OPD pada Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung serta perwakilan asosiasi penyedia jasa di wilayah Kabupaten Belitung dan naras umber dari Kejaksaan Negeri Belitung, LPJK RI dan Inspektorat Kabupaten Belitung. Kegiatan FGD tersebut dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tanggal 22 Juli 2022.

Bertindak sebagai narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Belitung bapak DR. IG Punia Atmaja NR, S.H., M.H., Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah LKPP RI bapak Imam Arumsyah, S.E. dan Inspektur Kabupaten Belitung bapak Ir. Arpani. Dalam paparannya Kepala Kejaksaan Negeri Belitung menjelaskan terkait peranan penting Kejaksaan RI dalam mendampingi, mengawal dan mengamankan kebijakan pemerintah terkait optimalisasi percepatan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung dalam rangka lebih menjamin kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional, serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat sebagaimana amanat dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian maupun turunannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri serta Instruksi Presiden RI nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang merupakan suatu terobosan besar karena tidak hanya menginstruksikan kepada satu atau dua lembaga saja melainkan kepada seluruh K/L/PD termasuk lembaga non kementerian dan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan RI.

Dalam Instruksi Presiden RI nomor 2 Tahun 2022 tersebut seluruh sektor diperintahkan untuk berkontribusi untuk menghilangkan hambatan dalam peningkatan PDN serta percepatan peningkatan penggunaan PDN, mulai dari regulasi dan kebijakan, memastikan realiasasi 40% nilai anggaran belanja untuk menggunakan produk UKM dari hasil PDN, membentuk tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN), menyusun roadmap strategi peningkatan penggunaan PDN, mengurangi impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5%, mempercepat penayangan PDN pada katalog sektoral/lokal, menghapus persyaratan yang menghambat PDN dalam PBJP, melakukan kolaborasi K/L/PD untuk memberdayakan UMK, serta melakukan integrasi data dan informasi mengenai PDN dan produk UMK.

IMG_20220707_142751

Pelaksanaan instruksi ini tentu akan berpotensi bersinggungan dengan berbagai hukum yang berlaku dan dapat menimbulkan kekhawatiran dalam proses pelaksanaanya. Sehubungan dengan hal tersebut, Inpres ini juga menginstruksikan kepada Jaksa Agung untuk melakukan pendampingan hukum pada K/L/PD dalam hal terdapat permasalahan dalam pelaksanaan penggunaan Produk Dalam Negeri dan memerintahkan Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan langkah hukum yang diperlukan terhadap pelanggaran Pelaku Usaha atas ketentuan terakit Produk Dalam Negeri guna menghadirkan rasa aman kepada seluruh K/L/PD dengan cara menjadi pendamping apabila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan penggunaan PDN.

Peranan krusial yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan adalah memetakan titik-titik rawan dalam pelaksanaan Instrusi Presiden dalam lingkup PBJP, yang dimulai dari tahapan perencanaan pengadaan (Identifikasi kebutuhan, Penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran PBJ), persiapan pengadaan (penetapan HPS, Rancangan Kontrak, dan Spesifikasi Teknis/KAK), pelaksanaan pengadaan (pelaksanaan pemilihan dan pelaksanaan kontrak), dan serah terima hasil pekerjaan serta melakukan pendampingan maupun pengawalan dan pengamanan dalam rangka mencegah terjadinya permasalahan hukum dalam setiap tahapan tersebut khususnya dalam penggunaan PDN.

Selain itu kejaksaan melalui bidang intelijen Kejaksaan dapat bereperan akti didalam mengawal dan mengawasi serta mengamankan realisasi belanja produk-produk dalam negeri baik yang dilakukan oleh pemerintah baik pusat, daerah, BUMN dan BUMD. dalam rangka menditeksi dan mencegah ancaman gangguan dan hambatan (AGHT) baik dalam hal personil, materil maupun perizinan dalam realisasi penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah. Peran paling akhir dari Kejaksaan merupakan peran yang bersifat represif dalam bentuk penindakan/penegakan hukum apabila terdapat ketidakpatuhan terhadap Peraturan perundang-undangan terkait penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Yang tentunya tetap didasarkan pada hasil pendalaman terhadap penyebab dari ketidakpatuhan yang terjadi serta menerapkan sanksi yang tepat untuk setiap ketidakpatuhan yang dilakukan.
Pelaksanaan FGD berjalan dengan aman dan lancar.*

 

 

  • person
  • visibility 87
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bandara H.AS Hanandjoeddin Sukses Melayani Rombongan Jamaah Haji tahun 1446H/ 2025 M.

    Bandara H.AS Hanandjoeddin Sukses Melayani Rombongan Jamaah Haji tahun 1446H/ 2025 M.

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle sma
    • visibility 107
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Kamis, 08 Mei 2025 . Bandara H. AS. Hanandjoeddin berkesempatan menjadi tempat berangkatnya jamaah calon haji tahun 1446H/ 2025 M Kabupaten Belitung dan Belitung Timur. Rasa haru dan bahagia terlihat di wajah keluarga dan sanak famili dari para jamaah calon haji tahun 1446H/ 2025 M saat tiba di Bandara H. AS. Hanandjoeddin, dimana mereka […]

  • Besok, BPOM Pangkal Pinang Gelar Advokasi Gerakan Keamanan Pangan Desa

    Besok, BPOM Pangkal Pinang Gelar Advokasi Gerakan Keamanan Pangan Desa

    • calendar_month Rabu, 4 Apr 2018
    • account_circle sma
    • visibility 62
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  di Pangkal Pinang, bakal menggelar rapat advokasi kelembagaan dalam rangka gerakan Keamanan Pangan Desa tahun anggaran 2018, yang bertempat di ruang pertemuan Hotel Puncak, Tanjungpandan Kabupaten Belitung, pada Kamis 5 April 2018. Informasi yang diperoleh dari humas dan protokol pemkab Belitung berdasarkan undangan yang diterima menyebutkan bahwa BPOM […]

  • Diskusi di Sekretariat KD-17 Belitong dari Pengiriman Pasir Timah, Smelter hingga Blok Ambalat

    Diskusi di Sekretariat KD-17 Belitong dari Pengiriman Pasir Timah, Smelter hingga Blok Ambalat

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle sma
    • visibility 227
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN — Aktivitas pengiriman pasir timah dari Belitung kembali menjadi sorotan. Dalam diskusi yang digelar Komunitas Diskusi (KD)-17 Belitong, Selasa (8/9/2026), peserta mempertanyakan pengiriman tujuh truk pasir timah dari Belitung beberapa hari sebelumnya. Diskusi berlangsung di Sekretariat KD-17 Belitong, Jalan Air Serkuk Dalam Nomor 21, Tanjungpandan. Persoalan tersebut menjadi salah satu topik yang cukup hangat […]

  • Yuk, Ikutilah Lomba Fotografi Koleksi Museum

    Yuk, Ikutilah Lomba Fotografi Koleksi Museum

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2020
    • account_circle sma
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Ikutilah lomba Fotografi koleksi umum, yang diselenggarakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Museum Pemkab Belitung. Kepala UPT Museum dan Taman Satwa Pemkab Belitung Drs. Julias Suryanto benarkan adanya kegiatan lomba tersebut. Menurutnya, peserta lomba adalah para pelajar dan umum dengan pendaftaran secara gratis. Julias sebut kegiatan lomba ini adalah untuk mencintai sejarah daerah yang tertuang dalam […]

  • Atlet Senam Beltim Wakili Babel di PON Papua, Ini Pesan Ketua Koni Beltim

    Atlet Senam Beltim Wakili Babel di PON Papua, Ini Pesan Ketua Koni Beltim

    • calendar_month Jumat, 24 Sep 2021
    • account_circle sma
    • visibility 71
    • 0Komentar

    MANGGAR: Atlet Senam Belitung Timur Andini Oktaviani (18) akan mewakili Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Oktober 2021 Mendatang. Terkait keberangkatannya, baru baru ini, Andini didampingi Ketua Persatuan Senam Seluruh Indonesia (PERSANI) Beltim Suhardianto dan Kepala Bidang Prestasi PERSANI Beltim Syamsul Hairun bersilatuhrahmi  ke Bupati Beltim, di Ruang Kerja Bupati […]

  • Yusti Erlina Bekali Peserta Kegiatan P2P di Acara Bawaslu Beltim

    Yusti Erlina Bekali Peserta Kegiatan P2P di Acara Bawaslu Beltim

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle sma
    • visibility 74
    • 0Komentar

    MANGGAR – Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, Yusti Erlina menjadi salah satu narasumber dalam acara Bawaslu Belitung Timur dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) bertajuk “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat” yang digelar di Pantai Serdang, Manggar, pada 17 Juni 2026. Acara ini dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, Danny Sugara, beserta […]

expand_less