MANGGAR: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) kini menghadirkan inovasi baru dalam menjaring suara masyarakat lewat platform digital bertajuk “Raje Kampong”. Kanal ini secara resmi mulai beroperasi sejak 3 Agustus 2025, bertepatan dengan Masa Reses DPRD Beltim Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025.
“Raje Kampong” merupakan singkatan dari Rakyat Jage Kampong bersama Wakil Rakyat, sebuah laman khusus pengaduan yang dirancang untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi maupun keluhan masyarakat terhadap pembangunan dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Beltim.
Mudah Diakses, Identitas Wajib Diisi
Masyarakat dapat langsung menyampaikan aspirasi mereka melalui laman rajekampong.dprd.beltim.go.id. Cukup dengan mengisi data diri seperti nama lengkap, NIK, jenis kelamin, dan alamat rumah, warga sudah bisa mengutarakan berbagai persoalan yang mereka hadapi. Pengguna juga dianjurkan menambahkan nomor telepon dan email untuk mempermudah tindak lanjut.
Sekretaris DPRD Beltim sekaligus penggagas ide ini, Fitri Zakiah, menyatakan bahwa kehadiran “Raje Kampong” bertujuan memberikan ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik dalam pengawasan pemerintahan.
“Raje Kampong adalah metode penyampaian aduan dan aspirasi berbasis digital yang mudah diakses masyarakat. Ini bentuk keterbukaan kami dalam menerima masukan dan sebagai alat kontrol terhadap kinerja eksekutif maupun legislatif,” ujar Fitri saat diwawancarai Diskominfo Beltim, Minggu (3/8/2025).
Prosedur dan Tindak Lanjut Aduan
Fitri menambahkan bahwa tidak semua pengaduan akan otomatis ditindaklanjuti. Setiap laporan akan dianalisis terlebih dahulu oleh Sekretariat DPRD. Hanya aduan yang memenuhi syarat – seperti identitas pelapor yang jelas, maksud dan tujuan, substansi laporan, serta data pendukung – yang akan diproses lebih lanjut.
“Kami akan menyampaikan aspirasi yang lolos verifikasi kepada pimpinan, alat kelengkapan, anggota, atau fraksi di DPRD. Selanjutnya, Sekretariat akan memfasilitasi proses tindak lanjut,” jelasnya.
Warga yang melapor akan menerima jawaban tertulis ataupun undangan resmi jika dibutuhkan. Tindak lanjut dari DPRD dapat berupa koordinasi lintas lembaga, kunjungan lapangan, rapat kerja, atau bahkan rapat dengar pendapat, tergantung pada isu yang disampaikan.
Fitri juga menekankan bahwa peluncuran kanal ini memiliki landasan hukum yang kuat.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sebagai bentuk partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” pungkas alumnus Universitas Gadjah Mada ini.
Dengan kehadiran “Raje Kampong”, DPRD Beltim berharap partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah semakin aktif dan terfasilitasi dengan baik melalui teknologi digital.*sumber: Diskominfo SP Beltim












