Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bangka Belitung » Calon Kades Bisa Diluar Penduduk Setempat

Calon Kades Bisa Diluar Penduduk Setempat

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bila dulunya calon kepala desa (kades) harus dari penduduk setempat, kini tak berlaku lagi. Calon kades bisa mencalonkan diri di luar domisili penduduk setempat dimana akan digelar pemilihan kepala desa.

Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi  (MK) yang mengabulkan sebagian Undang-Undang Desa terkait aturan domisili bagi calon kepala desa, pada keempat Agustus 2017.
Seperti diketahui, Majelis Hakim yang diketahui, Arief Hidayat, sebagaimana dikutip Tribun, Jakarta, Jumat (25/8/2017) lalu, Makamah Konstitusi mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan itu didasarkan atas gugatan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) karena calon kepala desa harus domisili setempat yang dinilai bertentangan terhadap UUD 1945.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyebut desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

Sementara itu, Hakim anggota, Aswanto menjelaskan masyarakat perdesaan di Indonesia dapat dibedakan antara masyarakat desa dan masyarakat adat. Menurut Mahkamah, status desa dalam UU Desa kembali dipertegas sebagai bagian tak terpisahkan dari struktur organisasi pemerintahan daerah.

Kemudian peraturan desa ditegaskan sebagai bagian dari pengertian peraturan perundang-undangan dalam arti peraturan yang melaksanakan fungsi pemerintahan, sehingga desa menjadi kepanjangan tangan terbawah dari fungsi-fungsi pemerintahan negara secara resmi.

Oleh sebab itu, lanjut Aswanto, sudah seyogianya pemilihan ‘kepala desa dan perangkat desa’ tidak perlu dibatasi dengan syarat calon kepala desa atau calon perangkat desa harus ‘terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran’.

“Hal tersebut sejalan dengan rezim pemerintahan daerah dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak memberikan batasan dan syarat terkait dengan domisili atau terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di daerah setempat,” bebernya.*Diambil berbagai sumber/trawangnews.com

  • person
  • visibility 64
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • INJAB Belitung Tebar Kebahagiaan untuk 30 Anak Yatim Piatu di Gantung

    INJAB Belitung Tebar Kebahagiaan untuk 30 Anak Yatim Piatu di Gantung

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle sma
    • visibility 43
    • 0Komentar

    GANTUNG, BELITUNG TIMUR – Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Yayasan Infaq Jariyah Belitung (INJAB). Pada Sabtu, 23 Mei 2026, bertempat di Kantor Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur, INJAB menyalurkan santunan kepada 30 anak yatim dan piatu yang berasal dari wilayah Kecamatan Gantung. Kegiatan sosial penuh haru tersebut berlangsung hangat dan penuh kebersamaan. Para penerima […]

  • Ikuti Lomba Mancing di Taman Wisata Pulau Kulong – Air Selumar

    Ikuti Lomba Mancing di Taman Wisata Pulau Kulong – Air Selumar

    • calendar_month Kamis, 6 Jan 2022
    • account_circle sma
    • visibility 31
    • 0Komentar

    SIJUK: Bagi Mancing Mania ayo ikuti lomba mancing pada hari Minggu 9 Januari 2022, mulai pukul 14.00-16.00 Wib, yang bertempat di Taman wisata pulau Kulong, Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Pengelola Taman wisata pulau Kulong Marsidi sebut acara ini dengan Juara 1 Rp 3000.000, juarq 2 Rp 2000.000, juara 3 Rp 1000.000, juara […]

  • Lewat Sentuhan Tangan Dingin Penyuluh Perikanan Ani Saputra, Desa Suak Gual Naik Kelas Jadi Percontohan Kalaju

    Lewat Sentuhan Tangan Dingin Penyuluh Perikanan Ani Saputra, Desa Suak Gual Naik Kelas Jadi Percontohan Kalaju

    • calendar_month Senin, 1 Mei 2023
    • account_circle sma
    • visibility 80
    • 0Komentar

    JAKARTA: Desa Suak Gual, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung kini salah satu menjadi desa yang mendapat predikat, sebagai percontohan dari Kalaju (Kampung Nelayan Maju). Keberhasilan tersebut tak lepas, peran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengoptimalkan peran penyuluh perikanan guna menyukseskan pelaksanaan program kampung nelayan maju (Kalaju) di Indonesia, dengan tujuan agar program […]

  • Divisi Yankum Kanwil Babel Monev Pelayanan Publik di Lapas Tgpandan

    Divisi Yankum Kanwil Babel Monev Pelayanan Publik di Lapas Tgpandan

    • calendar_month Jumat, 11 Jun 2021
    • account_circle sma
    • visibility 41
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Untuk memastikan berbagai Pelayanan Publik yang dijalankan telah memenuhi kriteria berbasih Hak Asasi Manusia (HAM), Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Babel melaksanakan Monev Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Kamis (10/6/2021). Tim Monev yang dipimpin oleh Kabid HAM Suherman, SH, MH melakukan audiensi bersama Kalapas dan jajarannya terkait […]

  • Shuling ke-43 di Masjid Nurul Hikmah : Dari Sujud Subuh, Menebar Silaturahmi dan Kepedulian

    Shuling ke-43 di Masjid Nurul Hikmah : Dari Sujud Subuh, Menebar Silaturahmi dan Kepedulian

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle sma
    • visibility 241
    • 0Komentar

    BADAU — Ketika sebagian besar orang masih terlelap dalam dinginnya dini hari, langkah kaki warga mulai berdatangan menuju Masjid Nurul Hikmah, Air Batu Buding. Ahad, 23 Agustus 2023, masjid tersebut kembali menjadi titik temu jamaah dalam Gerakan Subuh Berjamaah (Shuling) ke-43. Suasana khidmat terasa sejak azan Subuh dikumandangkan oleh Hafiz, santri TPA Nurul Hikmah. Setelah […]

  • Kegiatan Persami dan Pelantikan Bantara SMK Yaperbel 2 Tanjungpandan Membangkitkan Semangat Pelajar

    Kegiatan Persami dan Pelantikan Bantara SMK Yaperbel 2 Tanjungpandan Membangkitkan Semangat Pelajar

    • calendar_month Minggu, 3 Des 2023
    • account_circle sma
    • visibility 49
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: TRAWANGNEWS.COM: Suasana keceriaan dan begitu semangat menghiasi Desa Air Pelempang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung, dengan diselenggarakannya Persami (Perkemahan Sabtu Minggu) dan pelantikan Bantara SMK Yaperbel 2 Tanjungpandan pada hari Sabtu, 2 Desember 2023. Acara persami yang berlangsung selama 2 hari, tanggal 2-3 Desember 2023, diresmikan oleh Kepala SMK Yaperbel 2 Tanjungpandan, Samad S.M. Dalam […]

expand_less