TANJUNGPANDAN: Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Utama Bapas Tanjungpandan, pada Selasa (27/01/2026).
Perjanjian kerja sama ini mengatur penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi klien pemasyarakatan anak maupun dewasa. Kerja sama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Balai Pemasyarakatan dalam sistem pemidanaan nasional sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Penandatanganan PKS dihadiri oleh Kepala Bapas Kelas II Tanjungpandan, Muhamad Irfani, didampingi pejabat manajerial dan nonmanajerial Bapas Tanjungpandan, serta Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung Timur, Muhammad Yulhaidir.
Dalam KUHP Baru, Balai Pemasyarakatan menempati posisi strategis pada seluruh tahapan proses peradilan pidana. Pada tahap pra-adjudikasi, Bapas berperan melalui pelaksanaan penelitian kemasyarakatan (litmas) sebagai bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum. Peran tersebut berlanjut pada tahap adjudikasi dan semakin diperkuat pada tahap pasca-adjudikasi melalui pembimbingan, pendampingan, serta pengawasan klien pemasyarakatan, termasuk dalam pelaksanaan pidana non-pemenjaraan berupa pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat.
Kepala Bapas Tanjungpandan, Muhamad Irfani, menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan langkah konkret untuk memastikan pelaksanaan pidana non-pemenjaraan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perjanjian kerja sama ini menjadi bagian dari penguatan peran Balai Pemasyarakatan dalam pelaksanaan KUHP Baru. Dengan dukungan Dinas Sosial PPPA Kabupaten Belitung Timur, pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat dapat dilakukan secara terstruktur, terukur, serta berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Belitung Timur, Muhammad Yulhaidir, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan pemidanaan yang menekankan aspek pemulihan dan perlindungan sosial.
“Dinas Sosial PPPA Kabupaten Belitung Timur siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial, pemberdayaan, serta pemenuhan hak anak dan kelompok rentan. Sinergi ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi klien pemasyarakatan maupun masyarakat secara luas,” ungkapnya.
Melalui penandatanganan PKS ini, diharapkan pelaksanaan tugas Balai Pemasyarakatan pada seluruh tahapan proses peradilan pidana, mulai dari pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga pasca-adjudikasi, dapat berjalan optimal serta memperkuat sinergi antara satuan kerja pemasyarakatan dan pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.*













