Batas Kewenangan Kepala dan Wakil Kepala Daerah: Putusan MK Nomor 41/PUU-XII/2014, Wakil Kepala Daerah Bukan Bawahan

Wakil Kepala Daerah memiliki kedudukan yang setara dan menjalankan fungsi pemerintahan daerah secara bersama-sama dengan Kepala Daerah,” tegas MK dalam putusannya.

BANGKABELITUNG – Hubungan antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tatkala, bila ada yang mengklaim, persoalan kewenangan, hingga akhirnya dikhawatirkan mengganggu keharmonisan roda pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Persoalan ini bukan hal sepele. Ketika komunikasi dan pembagian tugas antara Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati tidak selaras, yang dirugikan adalah masyarakat. Pelayanan publik bisa tersendat, dan program pembangunan daerah bisa tertunda.

Namun, perlu dipahami bahwa Wakil Kepala Daerah bukan sekadar “ban serep” yang hanya bertugas saat Kepala Daerah berhalangan. Hal ini dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014, yang menyatakan secara jelas bahwa Wakil Gubernur, Wakil Bupati, maupun Wakil Wali Kota bukanlah bawahan dari Kepala Daerah.

“Wakil Kepala Daerah memiliki kedudukan yang setara dan menjalankan fungsi pemerintahan daerah secara bersama-sama dengan Kepala Daerah,” tegas MK dalam putusannya.

Putusan tersebut sekaligus menjadi rambu hukum untuk memastikan bahwa pemerintahan daerah berjalan secara kolegial, bukan otoriter. Dengan demikian, Wakil Kepala Daerah tidak bisa diperlakukan sebagai pejabat yang hanya menunggu perintah.

Prinsip checks and balances dalam tata kelola pemerintahan daerah menjadi poin penting dari putusan ini. Dengan tugas dan tanggung jawab yang telah diatur dalam Undang-Undang, Wakil Kepala Daerah juga memiliki ruang gerak dan tanggung jawab yang jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sebab itu, sebuah pemerintahan mampu menjunjung semangat kolegialitas, transparansi, dan tanggung jawab bersama. Sebab, pelayanan publik tidak bisa menunggu selesainya konflik kewenangan.*.