MANGGAR – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap menjaga netralitas. Ketua Bawaslu Beltim, Danny Sugara, menegaskan bahwa ASN dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon bupati maupun wakil bupati.
Dalam apel siaga dan deklarasi kampanye damai di Kantor Bupati Beltim, Senin (23/9), Danny menjelaskan bahwa aturan ini tertuang dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut melarang pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/POLRI, serta kepala desa terlibat dalam kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.
“Mulai tanggal 22 September 2024, setelah pasangan calon bupati dan wakil bupati resmi ditetapkan, aturan ini harus dipatuhi sepenuhnya,” kata Danny. Ia menekankan bahwa pencegahan pelanggaran harus dilakukan sejak awal, termasuk selama masa kampanye.
Danny juga mengimbau agar ASN, TNI/POLRI, dan kepala desa menghindari kegiatan yang melibatkan calon bupati dan wakil bupati. “Jika ada kegiatan yang berpotensi melanggar aturan, lebih baik ditunda atau dihindari,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Beltim, Mathur Noviansyah, turut mengingatkan ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Beltim untuk mematuhi aturan netralitas. “ASN dan pegawai kontrak dilarang memberikan dukungan kepada salah satu calon kepala daerah,” tegas Mathur.
Mathur menekankan pentingnya memahami batasan-batasan yang berlaku agar ASN dan pegawai kontrak tidak terjebak dalam pelanggaran, termasuk larangan menggunakan fasilitas negara untuk kampanye atau mengambil tindakan yang menguntungkan salah satu calon.
Bagi ASN yang melanggar aturan ini, ancaman pidana penjara hingga enam bulan dan denda maksimal Rp6 juta siap menanti.*Diskominfo-SP Beltim