Bawaslu Kabupaten Belitung Awasi Ketat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Bawaslu Kabupaten Belitung menegaskan akan terus memantau seluruh proses pendaftaran dan siap menindaklanjuti segala bentuk dugaan pelanggaran atau sengketa yang mungkin timbul selama proses ini berlangsung

TANJUNGPANDAN: Bawaslu Kabupaten Belitung melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan sub-tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung. Pengawasan ini berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, di Kantor KPU Kabupaten Belitung.

Dalam pengawasannya, Bawaslu Kabupaten Belitung memastikan agar KPU Belitung menjalankan proses pendaftaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui Surat Nomor: 082/PM.00.02/K.BB-05/08/2024 yang diterbitkan pada 27 Agustus 2024, Bawaslu menyampaikan beberapa imbauan penting kepada KPU Belitung terkait pelaksanaan tahapan pendaftaran ini.

Imbauan tersebut mencakup beberapa poin penting, seperti memastikan masa pendaftaran pasangan calon berlangsung selama tiga hari, mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh peraturan. Bawaslu juga menekankan pentingnya penerimaan dokumen persyaratan calon sesuai dengan aturan, serta pemeriksaan yang cermat sebelum menetapkan status pendaftaran pasangan calon.

Selain itu, Bawaslu mengimbau agar KPU Belitung mendirikan helpdesk untuk memberikan informasi terkait proses pencalonan, serta memastikan akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) berjalan lancar, dengan admin yang memahami prosedur penginputan data dan pengunggahan dokumen.

Dengan pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Belitung berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, serta siap menindaklanjuti setiap potensi pelanggaran atau sengketa yang mungkin muncul selama tahapan ini berlangsung.

1. Membuka masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran Pasangan Calon atau sesuai dengan program dan jadwal kegiatan tahapan Pencalonan pada Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Pemilihan junctis Pasal 96 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 dan Lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, yakni pada tanggal 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024, dengan waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dan di hari terakhir waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB;

2. Melakukan penerimaan dokumen persyaratan Pasangan Calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

3. Menetapkan status pendaftaran Pasangan Calon setelah melakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan selanjutnya memberikan surat pengantar dan tanda terima surat pengantar pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk KPU Kabupaten Belitung kepada Pasangan Calon apabila dalam hal hasil pemeriksaan dokumen persyaratan tersebut telah terpenuhi;

4. Mendirikan helpdesk di Kantor KPU Kabupaten Belitung guna memberikan informasi terkait dengan proses tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tingkat Kabupaten Belitung;

5. Memastikan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Belitung telah mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) kepada KPU Kabupaten Belitung sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Pasal 92 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 serta memastikan Admin SILON Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu mengerti dan memahami dalam melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (1) dan dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 33 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024;

6. Memberikan akses pembacaan data SILON kepada Bawaslu Kabupaten Belitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, serta memastikan SILON berfungsi dengan baik;

7. Memastikan seluruh proses pelaksanaan sub-tahapan Pencalonan pada Pemilihan Tahun 2024 di tingkat KPU Kabupaten Belitung sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan/atau aturan teknis lainnnya; dan

8. Apabila terdapat adanya laporan atau temuan yang berpotensi munculnya dugaan pelanggaran dan sengketa proses Pemilihan, maka Bawaslu Kabupaten Belitung akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang mekanisme penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilihan.

Bawaslu Kabupaten Belitung berharap agar Pasangan Calon memanfaatkan waktu dengan sebaik mungkin dalam melakukan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dikarenakan hari ini adalah hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 wib.*