MANGGAR: Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, bersama Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja, tim Kejaksaan Negeri Beltim, Satgas Pangan Polres Beltim, serta sejumlah instansi terkait, melakukan peninjauan ke tiga pangkalan gas subsidi di Kecamatan Manggar pada Jumat (12/9/2025). Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di wilayah tersebut.
Peninjauan pertama dilakukan di Pangkalan Gas Heryanto, Desa Lalang. Di lokasi ini, pendistribusian gas berjalan lancar dan sesuai aturan. Namun situasi berbeda ditemukan saat rombongan menuju Pangkalan Asiu di Desa Baru. Puluhan warga terlihat mengantre panjang untuk mendapatkan gas melon. Warga mengaku kesulitan memperoleh gas subsidi dan sebagian bahkan melaporkan adanya dugaan permainan dari pangkalan nakal.
Pangkalan yang nakal disinyalir tidak menyalurkan seluruh kuota kepada masyarakat yang berhak. Sebagian tabung justru dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Bahkan warga juga mengeluhkan perlakuan tidak menyenangkan ketika mencoba membeli langsung di pangkalan.
Salah seorang warga, Armawati (31), mengatakan kelangkaan gas sudah berlangsung lebih dari sebulan. Padahal, kebutuhan keluarganya hanya dua tabung gas 3 kilogram per bulan.
“Terpaksa antre, Pak. Kalau ada barangnya walau harganya Rp20 ribu atau Rp25 ribu masih bisa kita beli. Tapi sekarang barangnya pun susah didapat,” ungkap Armawati.
Ia bersama warga lain berharap Pemkab Beltim dan aparat penegak hukum dapat memberikan solusi. Warga meminta agar distribusi gas dilakukan dengan mekanisme yang jelas dan tepat sasaran.
“Kami tidak banyak mintanya, gas ini kalau bisa selalu tersedia, baik di pangkalan maupun di toko. Tolonglah kami, bantu carikan solusinya. Mau masak saja susah,” tambahnya.
Rangkaian peninjauan kemudian dilanjutkan ke Pangkalan Hardana Herpambudi, Desa Baru, untuk mengonfirmasi laporan warga. Pemerintah daerah menegaskan akan terus mengawasi distribusi gas subsidi dan menindak tegas oknum pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran.*sumber,: DiskominfoSP Beltim












