MEMBALONG: Penancapan tiang plang hutan adat di lokasi Lembong Durin ini, di Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung akhir dilaksanakan, berkenaan hari jadi kota Tanjungpandan, pada 1 Juli 2021 kemarin.
Adapun papan nama itu bertuliskan Lembaga Adat Desa Kembiri (Situs Adat Budaya Desa Kembiri/ Lembong Simpang Durin.
Penancaman tiang plang hutan adat di lokasi lembong durin ini
dilakukan oleh Ketua LAMBEL bersama Ketua Yayasan BBO (Belitung Biodiversity Observer) Akbar Alfarisyi, serta Kades Kembiri Bustami, yang disaksikan Staf Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel, Ketua BPD Kembiri, para pengurus LAMBEL, anggota Pokja Antara Lembaga LAMBEL/Aktivis Lingkungan/Relawan Bambang Suseno, Ketua Dewan Pembina Yayasan BBO Saifuddin Al Mughniy, Ketua LAM Kecamatan Membalong Ardi Yusuf, LAM Desa Kembiri, Ketua LAM Desa Air Raya Arpandi, serta aktivitas lingkungan serta pemerhati sosial budaya dan dukun, Lebai dan semua kadus desa kembiri.
Adapun jumlah titik Penancaman tiang plang hutan adat di lokasi lembong durin ini
berjumlah 20 titik lokasi dalam hutan adat yang dilindungi dan dipelihara oleh LAM Desa Kembiri
Ketua LAMBEL Drs. H. Abdul Hadi Adjin sebut penancapan tiang plang hutan adat ini bertujuan adalah agar masyarakat yang ingin memaafkan hutan tersebut harus terlebih dulu minta izin kepada ketua adat setempat jika tidak minta izin akan mendapatkan sangsi hukuman adat baik fisik maupun non fisik kepada siapapun apalagi merusaknya dengan sengaja lokasi ini sebagai lokasi nirok nangggok, hutan konservasi biota hidup makhluk lainya.
Menurutnya, hutan adat ini satu-satunya hutan yang ada di kec Membalong yang kondisi lingkungannya sangat baik dan lengkap habitatnya burung kupu-kupu, kayu kayan, ternak madu dan binatang lainnya karena itulah hutan ini harus dijaga dan dipelihara kelestariannya untuk anak cucu masyarakat yang akan datang.
“Fungsi manusia sebagai khalifah di muka bumi ini yaitu salah satunya harus menjaga lingkungan hidup,” katanya.*