TANJUNGPANDAN: Bupati Belitung H Sahani Saleh S.Sos secara simbolis melaunching penggunaan aplikasi Srikandi versi Live, di Ruang Rapat Pemkab Belitung, pada Selasa 1 Nopember 2022.
Adapun SRIKANDI atau Sistem Kearsipan Dinamis Terintegrasi merupakan aplikasi Kearsipan yang sekaligus dapat memudahkan komunikasi dan koordinasi antar instansi dan pemerintah, serta memudahkan akses informasi kearsipan.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Belitung Paryanta,S.Pd,S.IP,M.Si, dalam sambutannya pada acara launching tersebut mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Belitung telah menerima akun live SRIKANDI melalui surat Kepala ANRI nomor: B-PK.02.08/3162/2022 tanggal 12 September 2022.
Adapun aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau yang di singkat SRIKANDI kata Paryanta, telah diluncurkan sebagai aplikasi umum bidang kearsipan dinamis yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB RI Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis dan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Acara yang dilaksanakan secara Hybrid ini, turut dihadiri Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan ANRI, Desi Pratiwi, MIM. yang turut memberi sambutan pada acara ini.
Dalam sambutan Desi menyatakan bahwa Kabupaten Belitung adalah daerah ke 60 yang telah menerapkan SRIKANDI, dari 34 Propinsi dan 514 Kabupaten/Kota se Indonesia.
Adapun penerapan SRIKANDI di Pemerintah Kabupaten Belitung telah melalui beberapa tahap, mulai dari penyusunan Klasifikasi Keamanan, Koordinasi Perangkat Daerah, Pelatihan Operator sampai Penerapan TTE di Aplikasi SRIKANDI yang dilaksanakan secara kerjasama harmonis antara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung.
Seperti diketahui, acara peresmian penggunaan Aplikasi SRIKANDI secara simbolis dilakukan Bupati Belitung H. Sahani Saleh S.Sos ini dengan menekan tombol virtual launching yang dilanjutkan dengan mengirim surat melalui Aplikasi SRIKANDI yakni Surat Edaran Bupati Belitung Nomor 045/1159/DPKD/2022 tentang Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.
Melalui penggunaan Aplikasi SRIKANDI, diharapkan kinerja aparatur meningkat dan lebih optimal dalam mencapai target kinerja organisasi serta mendukung upaya penghematan kertas/less paper. Dalam aplikasi SRIKANDI, setiap informasi berbasis analog dan digital akan dapat terekam dengan baik sehingga nantinya akan menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif bangsa.
Launching SRIKANDI ini juga dilaksanakan secara live streaming Kanal YouTube yang dapat diakses melalui link https://www.youtube.com/watch?v=RuTDD79V0D0.* TIM