TANJUNGPANDAN: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Belitung menggelar acara sosialisasi hasil Ijtima Ulama ke VIII, pada hari ini, Jumat, 12 Juli 2024, di Gedung PLHUT Kementerian Agama Kabupaten Belitung.
Acara yang dibuka oleh Ketua MUI Bangka Belitung, Prof.Dr. Zayadi, M.Ag., ini dihadiri Sekretaris MUI Provinsi Bangka Belitung Drs. Ahmad Luthfi, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Belitung Drs. H. Masdar Nawawi M.M, Ketua MUI Belitung H. Sjubki Sulaiman, Ketua 2 MUI Belitung H. Nurman Sunanda, SE.,MM,
Turut hadir juga Sekretaris MUI Kabupaten Belitung Drs. Huniyadi Bellia, Bendahara Umum MUI Belitung H. Sudirman, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat H. Asmai Ahmad, S.Pd., Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Belitung Istanti Syafitri, ST, Anggota Komisi Fatwa MUI Belitung Drs. Harmaini dan pengurus MUI Belitung lainnya.
Adapun pesertanya juga dihadiri pengurus Ikadi Belitung,, IPHI, DMI Belitung dan undangan lainnya.
Kegiatan Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat DP Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang hasil Ijtima Ulama tahun 2024.
Dua nara sumber utama acara ini adalah Prof.Dr. Zayadi, M.Ag. (Ketua MUI Bangka Belitung) dan Drs. Ahmad Luthfi (Sekretaris MUI Provinsi Bangka Belitung), yang membahas hasil Ijma Ulama ke VIII terkait berbagai persoalan fikih dan dinamika peradaban kebangsaan.
Ketua MUI Belitung, H. Sjubki Sulaiman, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penjelasan rinci terkait hasil Ijma Ulama ke VIII yang tentunya sangat berguna dalam memberikan inspirasi dan motivasi dalam kehidupan sehari-hari serta sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara.
“Saya berharap acara sosialisasi ini memberikan manfaat besar bagi kita semua terkait sosialisasi hasil Ijtima Ulama,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Belitung, Drs. H. Masdar Nawawi M.M., berharap kegiatan ini menjadi langkah awal dalam menyosialisasikan hasil Ijtima Ulama ke VIII hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
” Lewat sosialisasi hasil Ijtima Ulama tahun 2024 ini paling tidak tim MUI Kabupaten nantinya bersama tim MUI kecamatan untuk sosialisasi ke tingkat desa dan kelurahan sehingga tersampaikan kepada masyarakat yang paling terbawah,” katanya..
Prof.Dr. Zayadi, M.Ag. Ketua MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Ijtima Ulama setiap 3 tahun sekali merupakan program rutin MUI pusat.
“Tahun 2024 pelaksanaan Ijtima Ulama digelar di Bangka Belitung Belitung, dan ini setelah mengikuti evaluasi dan kajian dari MUI pusat,” katanya.
Ia menyebut tahun 2024 ini pelaksanaan diaksanakaan Ijma ulama di Babel. Jadi, Pelaksanaan ijma ulama dipilih tiga tuan rumah diantaranya NTT, Jawa Timur dan Babel. Ketiga ini dikaji MUI pusat maka jatuh di Babel untuk pelaksana kegiatan ijtima ulama tahun 2024. Ini pertimbangan, Babel telah menyelenggarakan dalam event nasional seperti tahun 2020 kegiatan kongres umat islam dan kegiatan kongres halal internasional tahun 2022,” katanya.
Menurutnya, hasil Ijma Ulama ini merupakan berbagai pembahasan terkini persoalan fikih yang menjadi dinamika luar biasa dalam peradaban kebangsaan.
Sosialisasi Ijtima Ulama ini menurutnya, tidak hanya sebagai forum keilmuan tetapi juga sebagai upaya memperkuat nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam bingkai kehidupan beragama di Indonesia.
Paparan Hasil Ijma Ulama Ke VIII
Dua nara sumber utama acara ini adalah Prof.Dr. Zayadi, M.Ag. (Ketua MUI Bangka Belitung) dan Drs. Ahmad Luthfi (Sekretaris MUI Belitung), yang menyampaikan berbagai hasil keputusan dari Ijma ulama ke VIII menghasilkan beberapa keputusan krusial yang mempengaruhi dinamika peradaban kebangsaan.
Dalam paparannya, Prof.Dr. Zayadi menyampaikan bahwa beberapa poin utama dari Ijtima Ulama ke VIII adalah masalah strategi kebangsaan. Hal ini mencakup etika penyelenggaraan kebangsaan yang mencerminkan semangat untuk menghapus penjajahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar.
Disampaikan juga hasil ijtima ulama secara mendalam mengenai masalah strategis dalam penyelenggaraan negara, menyoroti pentingnya etika dalam menjalankan pemerintahan.
Sementara itu, aspek fikih kontemporer juga menjadi fokus utama yang dihasilkan dalam Ijma ulama ke VIII. Misalnya, Beberapa isu dan ketentuan yang dibahas termasuk salam lintas agama, kewajiban zakat bagi para YouTuber, serta penanganan masalah haji serta banyak lagi keputusan hasil Ijtima ulama lainnya.
Keputusan dan rekomendasi dari Ijma Ulama ke VIII diharapkan dapat disosialisasikan luas kepada masyarakat, serta digunakan sebagai panduan dalam ceramah keagamaan seperti khutbah Jumat.*