TANJUNGPANDAN: Dinas KUKMPTK (Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja) Kabupaten Belitung, menyerhkan Surat Keputusan pengesahan peraturan perusahaan PT. PAN (Panca Anugrah Nusantara) / Fairfield By Marriott Belitung), yang bertempat di hotel Fairfield By Marriott Belitung, Tanjungpandan, pada hari ini.

Penyerahan itu dilakukan Dinas KUKMPTK Belitung diwakili kabid Tenaga Kerja Budi Swasta SI beserta staf, secara simbolis menyerahkan peraturan perusahaan kepada HRD(Bu Leli) dan Staf (Deny) Htl Fairfild By Marriot Belitung.”PP ini berlaku untuk 2 tahun terhitung tanggal 17 februari 2020 sampai dengan 16 Februari 2022.

Adpun kata Budi, penyerahan peraturan perusahaan ini merupakan perpanjangan PP yang pertama yang sudah habis masa berlakunya serta tidak ada perubahan atau penambahan pasal di PP tersebut dan PP ini wajib disosialisasikan ke pekerja.*trawangnews.com












