MANGGAR: Bupati Belitung Timur (Beltim) Kamarudin Muten, yang akrab disapa Afa, mengonfirmasi pengunduran diri dua pejabat tinggi di lingkup Pemerintah Kabupaten Beltim: Sekretaris Daerah (Sekda) Mathur Noviansyah dan Kepala BPKPD Kuspianto.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Bupati Afa dalam jumpa pers di ruang rapat Bupati, Senin (12/5). Menurutnya, pengunduran diri kedua pejabat dilakukan atas permintaan pribadi masing-masing.
“Pak Kuspianto sudah tiga kali minta berhenti dari jabatan. Tiap dalam rapat, saya minta kapan bisa selesai laporan keuangan Pemda ke BPK. Sudah berapa kali saya minta laporan itu hingga sampailah surat pengunduran diri diatas materai diberikan ke saya, ” ungkap Bupati Afa
Meski begitu, Afa menegaskan bahwa secara administratif Kuspianto masih menjabat sampai terbitnya Surat Keputusan pemberhentian resmi. “Selama belum ada SK pemberhentian, masih berkewajiban menjalankan tugas. Tapi tadi dalam rapat koordinasi OPD, beliau tidak hadir,” tambahnya.
Terkait pengunduran diri Sekda Mathur Noviansyah, Bupati Afa menyampaikan bahwa hal itu berkaitan dengan lambatnya proses pembahasan Perda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengganti IMB, yang berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).
“Nah ini perlu dijelaskan, perda tentang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), sebagai pengganti IMB, karena ada setoran ke kas daerah berupa PAD, tapi lama tidak di proses, sehingga dipanggil untuk duduk bersama guna dibahas,” ungkap Afa didepan para insan pers.
Bupati juga menekankan bahwa proses pengunduran diri pejabat harus mengikuti prosedur resmi dan tidak bisa dilakukan sembarangan. “Mundur dari jabatan itu ada mekanismenya, dan harus sampai ke Kementerian,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai calon pengganti kedua pejabat tersebut, Bupati Afa menyatakan akan mencari aparatur sipil negara (ASN) yang siap berkolaborasi membangun Beltim. “ASN kita banyak yang pintar dan hebat, tapi menjadi Sekda tidak mudah,” pungkasnya.
Meski kehilangan dua pejabat penting, Pemkab Beltim tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.* sumber: Diskominfo SP Beltim












