Home / Bangka Belitung / Fadhil Sebut Dua Dusun di Desa Sungai Samak Masuk HLP
IMG_20210515_171131

Fadhil Sebut Dua Dusun di Desa Sungai Samak Masuk HLP

Bagikan :

BADAU: Wakil Ketua BPD Desa Sungai Samak, Fadhil Jemali meminta agar intansi yang berwenang untuk membebaskan dua dusun di Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung yang masuk dalam kawasan HLP (Hutan Lindung Pantai).

Kepada media, baru baru ini, Wakil Ketua BPD Sungai Samak Fadhil Jamali sampaikan
bahwa secara administrasi desa sungai samak merupakan pemekaran dari desa pangkal lalang pada tahun 1975 yang sudah ada dan telah berdiri.

“Anehnya, tahun 1988 tiba tiba ditetapkan menjadi kawasan hutan lindung pantai. Padahal desa ini telah berdiri sejak 1975, dan sudah ada sebuah pemukiman penduduk termasuk sudah ada sarana pendidikan dan perkantoran serta olah raga, ” katanya.

Setahu Fadhil, ada beberapa pemukiman penduduk yang sudah dikeluarkan dari kawasan Hutan lindung pantai namun masih ada yang belum dituntaskan secara keseluruhan.
“Dan belum tahu berapa hektar yang dikeluarkan dari kawasan HLP tersebut,” katanya.

Untuk itu, Fadhil berharap perlunya instansi terkait untuk melakukan peninjauan ulang kembali status hutan lindung pantai sehingga adanya kepastian hukum bagi masyarakat untuk membuat sertifikat serta lahan lain untuk berbagi kebutuhan sarana dan prasarana.*