Gelar RDP, DPRD Belitung Minta Perusahaan Untuk Selesaikan Soal Limbah

TANJUNGPANDAN: Hari ini, Senin pagi/9-03-2020, di ruang rapat Banmus DPRD Kabupaten Belitung diselenggarakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) terkait dugaan limbah pabrik PT PUS di sungai samak.
Rapat dengar pendapat ini dipimpin Ketua DPRD Belitung Ansori dan gabungan komisi 1 DPRD Belitung dan Komisi 3 DPRD Belitung.

Sementara itu, hadir juga dari pihak management PT.PUS, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kades Sungai Samak dan BPD Sungai samak.

Adapun pertemuan ini untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat Desa Sungai Samak disekitar kebun sawit PT Pratama Unggul Sejahtera (PUS) terkait dugaan pencemaran limbah sehingga DPRD Kabupaten Belitung mengundang instansi terkait sebagai upaya penyelesaian permasalahan tersebut.

Dalam pertemuan itu ungkap bahwa mensikapi permasalahan tersebut, berdasarkan surat No DSS/XII/ 2019 tanggal 17 Desember 2019, Pemerintah Desa (Pemdes) Sungai Samak pernah mengirimkan surat kepada PT PUS dengan tembusan sejumlah instansi terkait agar persolan tersebut untuk dapat segera ditindaklanjuti.

Alex sebut “masalah ini tentunya merugikan masyarakat sekitar yang notabene petani dan nelayan.
Sedangkan dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Belitung Ansori meminta pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait dugaan pencemaran limbah ini.

“Jangan sampai masyarakat dirugikan dan mereka tidak dapat beraktifitas nantinya,” tegasnya.

Sementara itu, dalam pertemua itu, pihak perusahan PT PUS melalui humasnya Yoga kembali akan konsultasi diantaranya ke Pemdes Sungai Samak dan Dinas LH untuk mencarikan solusi terbaik menyelesaikan permasalahan tersebut. * Tim