HNSI Belitung Dukung Kesepakatan Lembaga Adat/Nelayan Soal Ilegal Fishing

MEMBALONG: Senin, 31 Januari 2022, dilaksanakan kesepakatan lembaga adat dengan nelayan di Beberapa desa di Belitung dan Beltim, terkait ilegal fishing, di perairan teluk balok, Beltim.

Ketika awak media konfirmasi pada hari Selasa 8 Februari 2022, Ketua HNSI Belitung H Muhtar Motong yang biasa disapa Aji Tarek katakan mendukung kesepakatan Lembaga Adat dan nelayan terkait dugaan “ilegal fishing” di wilayah Laut Telok Balok, Desa Kembiri, Desa Jangkang, Desa Balok dan Desa Dendang, Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.

“Kami dari HNSI Belitung mendukung hasil kesepakatan tersebut, siapapun yang beraktifitas dengan menggunakan alat tangkap yang merugikan nelayan dan merusak ekosistem laut, agar ditindak dan dikenakan sanksi sesuai dengan kesepakan dengan Lembaga Adat dan Nelayan,” ujarnya.

Adapun lembaga adat dengan nelayan di Beberapa desa di Belitung dan Beltim diantaranya Desa Tanjung Rusa, Desa Balok, Desa Jangkang Desa Kembiri, Desa Dendang, Desa Tanjung Rusa, Desa.

IMG 20220209 130632

Adapun inti kesepakatan diantaranya pertama, bahwa siapa pun yang beraktivitas spndong dorong (sungkor) di perairan laut secara ilegal, maka dikenakan sanksi 100 juta dan peraahu nelayan dikembalikan dan alat tangkap dimusnahkan.

Kedua, siapapun yang beraktivitas dengan bubu gamat di perairan teluk balok maka akan dikenakan sanksi 100 jura dan alat tersebut dimusnahkan.

Ketiga, siapapun yang beraktivitas mengunakan racun kimia dalam radius tinggi dalam penangkapan ikan di perairan teluk balok akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keempat, bahwa siapa pun yang menggunakan petas hela/trawels di perairan teluk balok akan dikenakan pidana sesuai dengan undang undang yang berlaku.

Dan terakhir, apabila dikemudian hari terdapat aktivitas menggunakan alat tangkap nelayan yang merugikan dan merusak ekosistim laut yang tidak tercantun dalam point 1 sampai keempat, maka akan dikenakan sanksi sesuai denfan persturan perundangan yang berlaku.

Kesepakatan tersebut ditandatangani Ketua Nelayan Desa Tanjung Rusa Didi Suhardi, Kelompok Nelayan Desa Kembiri Sarmin, Ketua Nelayan Desa Jangkang Bayota, Kelompok Nelayan Desa Balok Mardan, Kades Tanjung Rusa Agus Hero Planetto,Kades Kembiri Bustami, Kades Balok Hairudin, kades Jangkang Rosdiansyah, Ketua Adat Tanjung Rusa Musli, Ketua Adat Desa Kembiri Sar’ie.

Seperti diketahui, kesapakatan ini dilakukan karena dalam tiga bulan lalu sejumlah nelayan di Belitung dan Beltim resah akibat ulang dari nelayan yang melakukan aktivitas penangkapan udang diluar menggunakan alat tangkap yang sepatutnya seperti Sungkor, pukat peha/trawl dan alat tangkap lainnya yang dilarang. Muncul difasilitasi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bangka Belitung yang disaksikan sejumlah anggota DPRD Babel dan Dinas Perikanan dan Kelautan baik Belitung dan Beltim, perwakilan nelayan, polsek, HNSI Belitung, Babinsa, Ketua LAM Kecamatan Membalong Ardi Yusuf*