Ini Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1442 H Di Kabupaten Belitung

TANJUNGPANDAN: Pemkab (Pemerintah Kabupaten)
Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1442 Hijriah di daerah itu sebesar Rp32.500 per jiwa atau bila dengan beras 2,5 kg perjiwa.

Adapun penetapan zakat fitrah ini berdasarkan surat edaran bupati Belitung nomor 451.12/594/II/2021 tentang zakat fitrah dan fidyah tahun 1442 H/2021 M.

IMG 20210413 182606

Adapun penetapan besaran tersebut dihitung dengan menyesuaikan harga beras yang dijual di pasar sekarang ini yaitu Rp13.000 per kilogramnya.

Jadi jika 2,5 kilogram beras untuk zakat fitrah dikalikan Rp13 ribu dapatlah konversinya sebesar Rp32.500 per jiwa.

Sedangkan untuk jumlah besaran fidyah atau pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan juga masih sama dengan tahun sebelumnya yaitu Rp25 ribu per hari puasa yang ditinggalkan.

Selain itu, Petugas Zakat Infaq dan Sodaqoh (ZIS) di masing-masing masjid diharapkan dapat menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatannya. Hal ini karena ramadhan tahun ini kita sama-sama memkalumi masih berada ditengah pandemi virus COVID-19.*