Ini Hasil Mediasi Di Kantor Camat Membalong Soal Lahan Padang Kandis

MEMBALONG: Senin kemarin, 21 September 2020, pemerintah kecamatan Membalong lakukan mediasi lahan di desa padang kandis, dengan sejumlah pihak.

Dalam pertemuan mediasi hadir ahli waris Matjasan adalah Matdin dan Mayani, cucu ahli waris Jiman, Samsudin, dan Hamim serta pembeli Edy Supandi, Pendamping Pembeli (Iskandarsyah).
Hadir juga dari camat Membalong Oscar Prima S.STP, M.A.P , Kasi Pemerintahan Masrani, Babinsa Heriyansah dan Kapolsek Membalong AKP Karyadi, Kepala Desa Padang Kandis Sumantri dan Lita Yulita (staf administrasi).

Adapun jalannya rapat pertemuan mediasi ini dipimpin langsung camat Membalong Oscar Prima S.STP, M.A.P. adalah sebagai berikut.

1. Inti kegiatan mediasi pada kesempatan ini tentu menggali informasi yang valid tentang asal usul dan sejarah tanah tersebut.

2. PT. GFI tidak dapat hadir sesuai dengan surat yang ditujukan kepada camat membalong nomor 002 /GFI/IX /2020 perihal mediasi tanah di desa padang kandis dikarenakan tanah tersebut seluruhnya telah disertifikatkan oleh BPN dan dijualbelikan kepemilikannya ke PT BRI.

3. Pihak desa, kecamatan, kepolisian dan Babinsa hanya bersifat memberikan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal ini memberikan kesempatam kepada pihak yang berkepentingan melakukan mediasi permasalahan kepemilikan lokasi tanah tersebut.

Selanjutnya, pihak camat
mempersilahkan yang hadir dalam pertemuan mediasi tersebut untuk menyampaikan pendapat dan pandangannya, diantaranya Ahli Waris dan lain untuk sampaikan pokok permasalahan.

Ahli Waris (Matdin) sebutkan bahwa tanah itu benar milik bapaknya Matjasan (almarhum) dan belum pernah diperjualbelikan kepada pihak manapun kecuali hanya dengan bapak Edy Supandi tinggal di jalan Lettu Mad Daud Kelurahan Parit Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.

Sementara itu, Edy Supandi membeli tanah tahun 2014 dengan beberapa kali pembayaran ada yang bukti kwitansi dan ada tidak memakai kwitansi dalam arti pembayaran tunai tanpa bukti. Dengan pembayaran tersebut bapak Edy Supandi dapatkan surat jual beli dari Pr, Mar, Neradjib, Matsanie dan Djahanie kemudian dibeli oleh Bapak Matjasan tahun 1968 yang diserahkan ahli waris Alm.Matjasan.

Bapak Edy Supandi sudah berusaha mengkoordinasikan masalah ini dengan PT GFI yang merupakan penjual kepada PT BRI tetapi belum ada respon/tanggapan dari PT GFI.

IMG 20200921 WA0001 1

Mengenai PT GFI membeli lahan tersebut dengan SKT atas nama inisial WH dan HD, setelah ditelusuri dan menanyakan langsung kapada pihak bersangkutan. Warga Inisial HD tersebut sampaikan bahwa tidak mempunyai lahan tanah yang dimaksud namun hanya merupakan pinjam nama kepemilikan tanah tersebut tetapi bukan pemilik sebenarnya dan
sesuai dengan surat pernyataan yang telah dibuat dan ditandatangani diatas materai 6 ribu.

Dalam keterangan Kades Padang Kandis pada pertemuan mediasi ini juga benarkan pengakuan warga berinisial WH, dan HD tersebut. Mereka bersaksi langsung dan dituangkan dalam pernyataan resmi bermaterai.

Dari pandangan dan pendapat berbagai pihak dalam pertemuan mediasi tersebut dapat disimpulkan dalam notulen yang tercatat bahwa :

1. Inti kegiatan mediasi pada kesempatan ini tentu menggali informasi yang valid tentang asal usul dan sejarah tanah tersebut.
2. PT. GFI tidak dapat hadir sesuai dengan surat yang ditujukan kepada camat membalong nomor 002 /GFI/IX /2020 perihal mediasi tanah di desa padang kandis dikarenakan tanah tersebut seluruhnya telah disertifikatkan oleh BPN dan dijualbelikan kepemilikannya ke PT BRI.

3. Pihak desa, kecamatan, kepolisian dan Babinsa hanya bersifat memberikan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal ini memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan melakukan mediasi permasalahan kepemilikan lokasi tanah tersebut.
4. Disarankan kepada pihak ahli waris dari Bapak Matjasan, bapak Edy Supandi untuk memediasi secara kekeluargaan dengan PT. BRI atau langsung menempuh jalur hukum yang berlaku agar permasalahan ini segera diselesaikan.

Berdasarkan dari 4 point kesimpulan hasil notulen rapat tersebut dan dibuatkan berita acara saat dilakukan mediasi tanah di desa padang kandis, pada tanggal 21 September di kantor camat Membalong, Polsek dan Perwakilan Danramil menyarankan pihak ahli waris dari Bapak Matjasan dan bapak Edy Supandi untuk memediasi secara kekeluargaan dengan PT. BRI atau langsung menempuh jalur hukum yang berlaku.

Memang saja, seperti diketahui meski pimpinan PT GFI tak hadiri dalam pertemuan mediasi tersebut, hanya saja pihak perusahaan PT GFI hanya sampaikan surat bernomor 002/GFI/IX/2020, tertanggal 20 September 2020, perihal mediasi tanah di desa Padang Kandis kepada Camat Membalong. Dalam surat tersebut menyatakan bahwa” tanah tersebut seluruhnya telah disertifikatkan oleh BPN dan sudah bukan milik kami. Sehingga kami tidak berkompeten untuk menghadiri acara tersebut,”itu seperti bunyi dalam surat dari PT GFI tersebut disampaikan ke camat Membalong.

Untuk menengahi masalah ini, Edy dan Keluarga ahli waris Matjasan berharap agar pemkab melakukan solusi terhadap penyelesaian tanah tersebut.

“Perlunya sikap pemkab, Sebab, ada kaitan tanah tersebut yang termakan 4 hektar sudah masuk arena investasi dalam bentuk Hak Guna Bangunan (tanah industri) yang kini untuk investasi di Belitung oleh tangan terakhir pembeli lahan dari sebuah perusahaan dengan HGB yang bernomor identifikasi 00126 atas nama PT BRI (pemilik tangan terakhir sertifikat tanah). Kita siap untuk mediasi dengan PT BRI sesuai saran dari pertemuan mediasi di kantor camat kemarin,” kata Edy.

Edy sebut bila tidak ada kata sepakat sebaiknya pemda lakukan evaluasi atau mencabut izin HGB serta mengembalikan kepada pemilik sah tersebut sebanyak 4 hektar tanah yang termakan untuk kegiatan investasi tersebut tersebut.

“Mohon dihentikan kegiatan maupun investasi yang akan digarap di lahan sebidang tanah yang terletak di Labun Bilik Batu Lubang Desa Padang Kandis sebelum ada kejelasan,”katanya.

Hingga berita ini diturunkan , media ini belum mengkonfirmasi kepada PT BRI sebagai pemilik lahan  terakhir ini terhadap persoalan lahan di padang kandis.*