TANJUNGPANDAN: Terkait dengan hari raya idul Adha 1441 H, pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020, Kementerian Agama RI sudah
Mensosialasikan Surat Edaran Menag RI 18 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Adha 1441 H.
Ka Kan Kemenag Belitung Drs. H. Masdar Nawawi, sebut bahwa Pihaknya akan lakukan sosialiasi dengan berpedoman sesuai dengan Surat Edaran Menag 18 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Adha 1441 H.
Adapun panduan penyelenggaraan sholat idul Adha kata Masdar, sesuai dengan SE Menag, sholat idul adha bisa dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat tempat yang dianggap masih belum aman covid-19 oleh penerintah daerah/gugus tugas daerah.
Begitupun pelaksanaan sholat idul adha juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Sholat idul adha boleh dilakukan dilapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut
A. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.
B. Melakukan pembersihan dan desinfeksi di area tempat pelaksanaan
C. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan
D. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.
E. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk, jika ditemukan jamaah dengan suhu diatas 37 , 5 celsius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
F. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter
G. Mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah idul adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
H. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
I.penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan sholat idul adha yang meliputi:
1. Jemaah dalam kondisi sehat
2. Membawa sajadah/alas sholat masing masing
3. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.
4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
6. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 satu meter.
7. Mengimbau untuk tidak mengikuti sholat idul Adha bagi anak anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap covid-19.*