Home / Bangka Belitung / Ini Penjelasan Bupati Belitung Terkait Transportasi Udara
IMG-20200329-WA0036
Pesawat udara

Ini Penjelasan Bupati Belitung Terkait Transportasi Udara

Bagikan :

TANJUNGPANDAN: Bupati Belitung H. Sahani Saleh sampaikan informasi terkait dengan kegiatan penerbangan/tranportasi udara di kabupaten Belitung.

Penjelasan itu disampaikan Bupati Belitung dalam press release yang disampaikan baru baru ini, adalah untuk menyikapi dinamika yang berkembang di masyarakat melalui berbagai media sosial akhir-akhir ini, ada beberapa hal yang perlu diluruskan.

Adapun penjelasan bupati sesuai dengan press release yang disampaikan ke berbagai media cetak dan online antara lain,

Pertama, Pemerintah Kabupaten Belitung, tidak pernah membuat polling tentang moda transportasi (udara dan laut) yang masuk dari luar Belitung dan dibuka mulai 1 Juni 2020;

Kedua, Pemerintah Kabupaten Belitung tidak pernah mengirimkan surat kepada Kementerian Perhubungan RI untuk melakukan penundaan jadwal dan/atau tidak terbang dari dan ke Belitung, untuk semua maskapai penerbangan.

 

Pemerintah Kabupaten Belitung senantiasa berupaya untuk mengikuti instruksi yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat dengan tidak mengabaikan situasi dan kondisi kekinian terkait perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Belitung.

Dan kalaupun, penerbangan dibuka tetap menerapkan SOP aturan penerbangan terkait Protokol Kesehatan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang, sebelum dan sesudah mendarat. Seperti, perlunya surat keterangan bebas Covid-19 dan hasil swab bagi calon penumpang pesawat udara serta rapid test bagi calon penumpang kapal laut.*