Ini SE Menag RI Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Adha 1422 H & Qurban

TANJUNGPANDAN: Kementerian agama Kabupaten Belitung sampaikan kegiatan
Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H dan pelaksanaan Qurban, tahun 2021.

Ka Kan Kemenag Belitung Drs. H. Masdar Nawawi ungkapkan kepada pihak penyelenggara Kegiatan Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban dapat mematuhi protokol kesehatan.

Masdar sebut ada beberapa ketentuan yang diatur dari Kementerian Agama RI sampaikan SE (surat edaran) bernomor 15 tahun 2021,
Menteri Agama tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban.

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas
masjid/mushala, dengan memperhatikan standar protokol
kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan Takbir Keliiing dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushaila sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.

2. Shalat Hari Raya Idul Adha 1O DzulhiJJah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah Zota Merah dan Orange DITIADAKAN;

3. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhrjjah 1442 H/2O21 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di daerah yang DINYATAKAN AMAN dari Covid-l9 atau di luar Zona Merah dan Orange, berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;

IMG 20210707 WA0001

4. Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.

b. Jemaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
c. Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat
pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat
Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid;
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya IduI Adha sampai selesai;
f. Setiap jemaah membawa perlengkapan shalat masing-masing,
seperti sqiadah, mukena, dan lain-lain.
g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat
menyampaikan khutbah Shalat Hari Raya Idul Adha;
h. Seusai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Selanjutnya, untuk
Pelaksanaan qurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalarn waktu tiga hari, tanggal LL, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.

b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia {RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di iuar RPH-R dengan protokoi kesehatan yang ketat.
c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan
pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang
berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokotr
kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara
bergantian.
d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
e. Pendistribusi.an daging qurban dilakukan iangsung oleh panitia
kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan
meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushalla wajib berkoordinasi dengan pernerintah daerah,

Satuan Tugas Penanganan Covid-l9 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-l9 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan d.engan kondisi setempat.*