Ini SOP Hasil Rapat Dispar Belitung – Pelaku Seni & Pengelola Pertunjukan

TANJUNGPANDAN: Hari ini Rabu, 24 Juni 2020, Dispar (Dinas Pariwisata) Kabupaten Belitung lakukan sosialisasi kebijakan penerapan new normal bagi pelaku usaha pariwisata (pelaku ekraf-ekonomi kreatif) untuk seni pertunjukan, yang bertempat di ruang rapat dinas pariwisata kabupaten Belitung.

Acara kegiatan ini dibuka Kadin (Kepala Dinas) Pariwisata Kabupaten Belitung Drs. Jasagung Hariyadi M.Si yang didampingi Kabid Ekraf pada Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung Wiwih widaningsih.

Acara kegiatan ini dihadiri para pelaku seni ( seni musik, seni tari, fotografer dan pengelola seni pertunjukan di kabupaten Belitung.
Adapun materi kegiatan ini berupa SOP (standar operasional pelaksanaan) untuk seni pertunjukan, baik untuk pengunjung, pelaku seni hingga pengelola tempat pertunjukan.
Dan pada intinya, mereka sepakat siap melaksanakan penerapan new normal.

Sementara itu, Kabid Ekraf Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung Wiwih widaningsih sebut pihaknya akan lakukan simulasi dan uji coba untuk kegiatan pertunjukan yang direncanakan pada hari Sabtu di kawasan Tanjung Pendam bersamaan dengan ujicoba SOP tanjung pendam.

IMG 20200624 WA0007

Ini SOP Hasil Rapat Dispar Belitung Bersama Pelaku Seni dan Pengelola Seni Pertunjukan

Untuk pengunjung /penonton
1. Pengunjung/penonton wajib gunakan masker,
2. Mencuci tangan dengan hand sanitizer atau air mengalir dengan sabun yang telah disediakan diarea sekitar,
3. Melakukan tes suhu tubuh,
4. Menjaga jarak antara pelaku seni petunjukan dengan pengunjung /penonton dan sesama pengunjung/penonton,
5. membuang sampah pribadi pada tempatnya (masker, tissu dll),
6. Apabila wisatawan tak mengikuti protokol kesehatan tidak diperkenankan masuk ke kawasan seni petunjukan.

Untuk pelaku seni
1. Mencuci tangan dengan hand sanitizer atau air mengalir dengan sabun yang telah disediakan diarea sekitar,
2. mengenakan face shield atau masker selama beraktivitas,
3. Melakukan tes suhu tubuh,
4. Menjaga jarak antara pelaku seni petunjukan dengan pengunjung /penonton dan sesama pengunjung/penonton,
5. tidak melakukan kontak fisik antara sesama pelaku seni pertunjukan dan pengunjung/penonton selama kegiatan berlangsung,
6. tidak menggunakan satu mic secara bergantian (satu mic untuk satu orang),
7. membuang sampah pribadi pada tempatnya (masker, tissu dll),
8. setiap pelaku seni pertunjukan harus menggunakan alat make up masing-masing.

Untuk pengelola tempat pertunjukan.
1. Seluruh karyawan wajib gunakan masker, sarung tangan dan pelindung wajah
2. Pihak pengelola menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan serta sabun dengan air mengalir.
3. Pihak pengelola lakukan pengecekan suhu tubuh terhadap setiap pengunjung/wisatawan.
4. Pengelola melakukan pembatasan kuota jumlah kunjungan maksimal sebanyak 70 persen dari kapasitas kuota kunjungan.
5. Mengatur jarak pengunjung pada jalur antrian atau penerimaan tamu menimal satu meter.
6. Pihak pengelola tempat pertunjukan wajib menjaga kebersihan lingkungan dan dilakukan deinfeksi secara berkala/sesuai kebutuhan.
7. Berkoordinasi dengan pelaku seni pertunjukan mengenai peralatan yang akan digunakan selama pertunjukan berlangsung (microphone).
8. Pemeriksaan secara berkala untuk semua karyawan/pengelola.
9. Membuat publikasi himbauan mengenai protokol kesehatan wisata.